DAU, DAK, dan DBH.
Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN dan dialokasikan untuk memberikan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah. Tujuan utama dari DAU adalah untuk membantu daerah mendanai kebutuhannya dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DAU ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan keuangan daerah dan memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah.
Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang dialokasikan dari APBN untuk Pemprov, Pemkab, dan Pemkot. Tujuan dari DAK adalah untuk mendanai kegiatan khusus yang sesuai dengan prioritas nasional. DAK terdiri dari dua jenis, yaitu DAK Fisik dan DAK Non Fisik. DAK Fisik berfokus pada infrastruktur pelayanan dasar, sedangkan DAK Non Fisik digunakan untuk membantu operasionalisasi layanan publik daerah.
Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu yang dibagikan ke daerah penghasil. Tujuan dari DBH adalah untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah serta Daerah lain non penghasil. DBH juga bertujuan untuk menanggulangi eksternalitas negatif dan meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
Sumber dana, jumlah dana tahun anggaran 2024 secara nasional
- Penerimaan Perpajakan dalam APBN tahun anggaran 2024 ditargetkan mencapai Rp2.309,9 triliun atau tumbuh 9,0%.
- PNBP ditargetkan sebesar Rp492,0 triliun. Beberapa faktor yang akan memengaruhi PNBP pada tahun 2024 adalah fluktuasi harga komoditas terutama minyak bumi dan batu bara.
- Target penerimaan hibah pada APBN tahun anggaran 2024 sebesar Rp0,4 triliun sesuai proyeksi hibah luar negeri yang terencana baik yang dikelola oleh K/L maupun diterushibahkan ke daerah sesuai dengan nota kesepakatan (Momerandum of Understanding).
Pendapatan negara pada APBN tahun anggaran 2024 ditargetkan sebesar Rp2.802,3 triliun. Kontribusi pendapatan negara terutama berasal dari penerimaan perpajakan dan PNBP.
Sumber dana, jumlah dana tahun anggaran 2024 Daerah Kabupaten Agam
APBD Kabupaten Agam 2024 berasal dari pendapatan asli daerah Rp219,61 miliar berasal dari pajak daerah Rp76,25 miliar, retribusi daerah Rp85,93 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp20,27 miliar dan lain-lain PAD yang sah Rp37,15 miliar.
Pendapatan transfer Rp1,38 triliun berasal dari Pendapatan transfer pemerintah, pendapatan transfer antar daerah, lain-lain pendapatan daerah yang sah berasal dari hibah.
Pendapatan transfer pemerintah pusat Rp1,30 triliun, yang terdiri dari
- Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp20,55 miliar
- Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp864,21 miliar
- Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp315,99 miliar
Pendapatan transfer antar daerah Rp79,33 miliar dan lain-lain pendapatan daerah yang sah berasal dari hibah Rp750 juta, sehingga total pendapatan pada tahun 2024 adalah Rp1,60 triliun.