Lihat ke Halaman Asli

Dampak Kenaikan UMP 6.5% dan PPN 12% terhadap Kesejahteraan Masyarakat di Kota Serang, Banten

Diperbarui: 17 Desember 2024   09:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6.5% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% di Indonesia, khususnya di Kota Serang, Banten, menimbulkan dampak yang kompleks terhadap kesejahteraan masyarakat. Artikel ini akan menganalisis dampak tersebut dari perspektif mahasiswa, mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi dan sosial.

 

Dampak Positif Kenaikan UMP

 

Kenaikan UMP 6.5% secara langsung meningkatkan daya beli pekerja berpendapatan rendah. Ini berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui peningkatan konsumsi rumah tangga. Lebih banyak uang yang beredar di pasar dapat merangsang aktivitas bisnis dan menciptakan lapangan kerja baru, terutama di sektor informal yang banyak menyerap tenaga kerja di Kota Serang. Namun, perlu diingat bahwa dampak ini sangat bergantung pada kemampuan perusahaan untuk menyerap kenaikan UMP tanpa mengurangi jumlah pekerja atau mengurangi investasi.

 

Dampak Negatif Kenaikan UMP

 

Di sisi lain, kenaikan UMP dapat meningkatkan biaya produksi bagi perusahaan, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki margin keuntungan tipis. Beberapa perusahaan mungkin terpaksa mengurangi jumlah karyawan, menunda perekrutan, atau bahkan mengurangi investasi untuk bertahan. Hal ini dapat berdampak negatif pada tingkat pengangguran dan memperlambat pertumbuhan ekonomi. Perlu dilakukan kajian lebih lanjut mengenai kemampuan daya saing UMKM di Kota Serang dalam menghadapi kenaikan UMP ini.

 

Dampak Kenaikan PPN

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline