Kebijakan pemerintah mengendalikan harga pangan terkesan tambal sulam. Setelah harga beras melompat tinggi di bulan februari, kemudian bawang juga merangkak naik. Dan baru saja selesai dengan daging sapi, harga daging ayam sudah menari-nari melompat tinggi di pasaran. Entah apa yang terjadi ?, dibutuhkan langkah konkret dan obat mujarab untuk menyelesaikannya.
Kedaulatan Pangan
Sejarah mencatat kelangkaan bahan pangan pokok merupakan salah satu pemicu jatuhnya sebuah rezim. Begitu pentingnya akan hal ini -kedaulatan pangan masuk sembilan agenda prioritas Presiden Joko Widodo (Nawa Cita). Untuk mewujudkannya, Jokowi-JK melakukan kebijakan diantaranya; pembukaan lahan untuk 4,5 juta penduduk, perbaikan irigasi rusak dan jaringan irigasi di 3 juta hektar sawah, 1 juta hektar lahan sawah baru di luar Jawa, pendirian Bank Petani dan UMKM, gudang dengan fasilitas pengolahan pasca panen di tiap sentra produksi
Bahkan dalam Rakernas PDIP 19 September 2014 di Semarang Jokowi mengaharapkan dalam 3 tahun pemerintahannya kedaulatan pangan dapat dicapai seperti terpenuhinya kebutuhan beras, kedele, daging secara nasional. Terbangunnya saluran irigasi dan pembukaan areal persawahan baru yang kesemua ini diperlukan dukungan dari semua pihak termasuk pemerintah daerah.
Implementasi Program
Beberapa program sudah mulai terlaksana misalnya saja; pembangunan fisik waduk dan saluran irigasi seperti yang ditargetkan dalam jangka pendek akan membangun lima waduk mulai Januari dan Februari 2015. Enam waduk sisanya mulai dibangun pada pertengahan 2015. kelima bendungan yang akan dibangun pertama adalah Bendungan Kerto di Aceh, Kariyan di Banten, Logung di Kudus, Ratnamo di Nusa Tenggara Timur, serta Lolak di Sulawesi Utara. Diperkirakan, pembangunan bendungan tersebut membutuhkan waktu dua-tiga tahun dengan investasi Rp 5,6 triliun.
Untuk melengkapi pembangunan fisik, Jokowi-JK juga melakukan pembenahan dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tepatnya memasuki bulan ramadhan, tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Perpres itu bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan stabilisasi harga barang di pasaran.
Dalam jangka pendek, Perpres yang diteken tanggal 17 Juni 2015 itu berfungsi untuk menstabilkan harga bahan-bahan kebutuhan pokok dan barang-barang penting yang biasanya bergejolak tak terkendali menjelang Hari Raya Lebaran. Jangka panjangnya, Pemerintah berkeinginan memiliki kontrol yang kuat dalam pengaturan barang-barang komoditas pokok sehingga membangkitkan gairah bagi produsen dan petani di dalam negeri untuk memproduksi bahan-bahan tersebut. Dengan cara itu, ketika suplai dari dalam negeri mencukupi, kebutuhan untuk melakukan impor dapat dikurangi secara signifikan.
Akrobatik Harga Pangan
Meskipun demikian, rekam jejak pemerintahan Jokowi hingga kini belum mampu meredam kenaikan harga pangan. Periode Februari misalnya, publik dihadapkan dengan kelangkaan beras di sejumlah daerah.
Penyebabnya seperti terangkum dari berbagai sumber misalnya; fenomena El Nino, banjir disejumlah sentra padi, dugaan penimbunan beras di sejumlah daerah serta adanya mafia beras yang dilakukan oknum Bulog dengan mengoplos beras dan penyalahgunaan delivery order (DO).
Setelah itu publik juga dihadapkan dengan melonjaknya harga bawang merah dan putih serta cabai di pasaran, sebelum ramadhan yang melompat hingga tiga kali lipat di atas harga normal. Uniknya, kenaikan harga pada masing-masing daerah sangat beragam dan tidak selalu terkait dengan stok barang. Seperti di rangkum dari berbagai berita; misalnya di Sulawesi Tengah. Wilayah tersebut sangat terkenal akan produksi bawang merah dan bawang goreng. Tidak ada bencana alam, tidak ada gagal panen dan stok cukup tersedia, tetapi harganya naik hingga 2 atau tiga kali lipat per kilogram.