Lihat ke Halaman Asli

Ekspresi Diri Melalui Terapi Musik pada Penerima Manfaat di PPS PMKS Margo Widodo Semarang

Diperbarui: 4 Oktober 2024   18:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[Semarang, September 2024] -- Panti Pelayanan Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PPS PMKS) Margo Widodo Semarang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah yang memberikan pelayanan rehabilitasi sosial pada penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di luar HIV/AIDS dan Napza di dalam panti. Sebagaian besar penerima manfaat (PM) di panti ini adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).  PPS PMKS Margo Widodo sebagai panti rehabilitasi memiliki program kegiatan guna memfasilitasi penerima manfaat (PM) mengekspresikan dirinya, yaitu melalui terapi musik. 

Terapi musik merupakan suatu pendekatan terapeutik yang memanfaatkan unsur-unsur musik untuk mencapai tujuan terapeutik seperti kesehatan mental, fisik, dan sosial. Seiring berjalannya waktu, terapi musik menjadi semakin populer yang dapat digunakan sebagai alat bantu dalam mengatasi berbagai gangguan mental, termasuk pada orang dengan gangguan jiwa  (ODGJ).

Terapi musik bekerja dengan cara yang sangat menarik pada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Musik memiliki kekuatan untuk mengakses bagian-bagian otak yang sulit dijangkau dengan kata-kata, sehingga dapat membantu orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dalam berbagai cara. Musik juga dapat menjadi saluran bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) untuk mengekspresikan emosinya yang sulit diungkapkan dengan kata-katas serta dapat membantu mengelola emosi mereka. Musik yang menenangkan juga dapat digunakan sebagai relaksasi yang dapat membantu menurunkan tingkat stress serta kecemasan.

(dokumen pribadi)

Berada di panti dengan lingkungan yang terbatas bisa membuat penerima manfaat (PM) merasa jenuh sehingga membutuhkan hiburan. Guna memenuhi kebutuhan penerima manfaat (PM), PPS PMKS Margo Widodo memfasilitasi terapi musik sebagai sarana penerima manfaat (PM) mengekspresikan dirinya. Kegiatan tersebut dilakukan setiap hari Senin-Jum'at sekitar pukul 08.00-09.00. Musik yang digunakan berbagai macam seperti musik pop, dangdut, dan campursari. Selain itu, terapi musik juga menggunakan musik islami seperti shalawat yang dilafalkan serta dinyanyikan bersama-sama.

Penerima manfaat (PM) tampak gembira mengikuti kegiatan terapi musik yang dilakukan setiap hari. Mereka tampak menikmati saat kegiatan berlangsung. Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan penerima manfaat (PM) dapat mengekspresikan dirinya serta dapat meningkatkan interaksi sosial serta membangun hubungan yang positif antar penerima manfaat (PM)

Penulis: Rahayu Puji Astuti

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline