Lihat ke Halaman Asli

Rahayu Nurfadilah

Mahasiswa Universitas Pamulang

Muamalah, Hubungan Sosial dan Ekonomi

Diperbarui: 2 Desember 2024   14:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Muamalah (Hubungan Sosial dan Ekonomi), yang meliputi hukum pernikahan dan keluarga, hukum jual beli dan transaksi ekonomi, serta hukum waris dan pembagian harta

1. Hukum Pernikahan dan Keluarga

Pernikahan dalam Islam adalah ikatan yang sah antara seorang laki-laki dan perempuan untuk membangun keluarga yang sakinah (tenang), mawaddah (kasih sayang), dan rahmah (penuh rahmat).

Rukun Nikah: Terdiri dari calon mempelai laki-laki, perempuan, wali, dua saksi, dan ijab kabul.

Syarat Sah Pernikahan:

* Calon mempelai beragama Islam.

* Tidak ada halangan syar'i (misalnya hubungan mahram).

* Mahar (mas kawin) sebagai kewajiban suami.

Hak dan Kewajiban dalam Keluarga:

* Suami bertanggung jawab memberi nafkah dan melindungi keluarga.

* Istri berkewajiban mengelola rumah tangga dan mendidik anak.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline