Lihat ke Halaman Asli

Jadi Perhatian Dunia

Diperbarui: 24 Juni 2015   23:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13492451861791573380

Kasus yang menimpa Anand Krishna, seorang tokoh sekaligus aktivis spiritual yang juga penulis produktif 150 an buku dalam bahasa Indonesia dan Inggris ini belum berakhir.  Meskipun telah divonis bebas oleh hakim Albertina Ho pada tanggal 22 November 2011 yang lalu namun kini Anand Krishna diputuskan terkena hukuman 2,5 tahun penjara.

Kok bisa seperti itu? Hal itu dikarenakan adanya kasasi yang diajukan oleh JPU Martha Berliana Tobing yang dikabulkan oleh hakim agung di Mahkamah Agung. Para hakim yang mengabulkan putusan tersebut adalah; Zaharuddin Utama, Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul

Padahal keputusan tersebut bertentangan dengan Pasal 244 Kitab Undang Hukum Acara Pidana.

“KUHAP tidak mengatur penuntut umum mengajukan upaya hukum apapun terhadap putusan bebas. Selain itu, Pasal 244 KUHAP secara tegas melarang putusan bebas diajukan kasasi” DR. Chairul Huda., SH.,MH - Pakar Hukum Pidana

Pun dalam memori kasasi tersebut terdapat copy paste dari kasus lain. Hal ini merupakan kesalahan yang fatal sifatnya. Dan ada sebuah pertanyaan besar, apakah para hakim yang mengabulkan kasasi tersebut tidak teliti membaca memori kasasi tersebut?

[caption id="attachment_209500" align="aligncenter" width="599" caption="Kesalahan fatal dalam memori kasasi yang dibuat oleh JPU Martha Berliana Tobing "]

1349244995376955822

[/caption]

Pengabulan kasasi tersebut menuai protes keras. Protes berdatangan dari para advokat dari berbagai daerah, seperti Kalimantan Barat, Aceh, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Kepulauan Riau (Kepri). Dalam siaran pers yang disampaikan beberapa hari yang lalu, Koalisi Tolak Kasasi Putusan Bebas ini menyatakan menolak dengan tegas, kasasi terhadap putusan bebas .

Dan kasus hukum yang menimpa Anand Krishna ini pun dipastikan akan dibawa ke Mahkamah Internasional bidang Hak asasi manusia. Perhatian kalangan dunia internasional terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan aturan hukum yang dilakukan oleh para oknum Lembaga Penegak Hukum Negara dalam hal Kasasi terhadap Putusan Bebas semakin nyata dengan hadirnya pengacara Internasional dari Natural World Organization (NWO) dan Humanitad Foundation kemarin.

Para pengacara Internasional ini sangat terkejut dengan perlakuan hukum yang diterima aktivis spiritual lintas agama, Anand Krishna selama ini di negaranya sendiri, dan dilakukan sewenang-wenangnya oleh para oknum Lembaga Penegak Hukum. “Kami berpendapat bahwa tindakan agresi hukum sewenang-wenangnya terhadap Anand harus segera dihentikan, “ ujar Lewis Montaque, Sekretaris Jendral NWO, sebuah lembaga swadaya masyarakat Internasional yang selalu siap untuk menghadapi kesewenangan pemerintah Negara-negara yang menindas rakyatnya sendiri.

Kasus Anand Krishna sendiri telah berlangsung lebih dari satu tahun lamanya di PN Jakarta Selatan dan diwarnai dengan pergantian Majelis Hakim (8/6/2011) ketika Hakim Ketua Majelis lama, Drs Hari Sasangka tertangkap mempunyai hubungan spesial dengan Saksi JPU Shinta Kencana Kheng di luar lingkungan PN Jakarta Selatan, pada malam hari, di tempat sepi berduaan.

Info lebih lengkap mengenai kasus ini, silakan klik Free Anand Krishna

Rabu, 3 Oktober 2012




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline