Lihat ke Halaman Asli

Rahayuni

Mahasiswa

Kebebasan Hak untuk Memilih Pemimpin

Diperbarui: 18 Februari 2024   22:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Hak suara atau hak pilih adalah hak yang dimiliki warga negara oleh penduduk untuk memilih. Dalam masyarakat yang menerapkan prinsip demokrasi, penduduk yang mencapai usia pemilihan dibolehkan ikut memilih dalam pemilihan umum.
Pemilihan Umum juga bertujuan untuk memilih wakil rakyat untuk duduk di dalam lembaga permusyawaratan atau perwakilan rakyat, membentuk pemerintahan, melanjutkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan yang sudah ada, dan mempertahankan keutuhan Negara  Kesatuan Republik Indonesia kita ini.

Pemilihan Umum yang demokratis itu merupakan sarana untuk menegakkan kedaulatan rakyat dan untuk mencapai sebuah tujuan negara. Oleh karena itu Pemilihan Umum tidak boleh menyebabkan rusaknya sendi-sendi kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan juga bernegara.

siapa saja sih yang berhak untuk memilih?
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ada beberapa pasal yang mengatur tentang hak untuk memilih.

Yang pertama pada pasal 198, undang-undang tersebut menyatakan:
1. Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.
2. Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar Pemilih.
3. Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih.
Berikutnya, pada pasal 199 menyatakan:
"Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini".

Kemudian pada pasal 200 juga mengamanatkan bahwa :
"Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih".

Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan juga berhak untuk memilih dalam pemilihan umum, berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga diharapkan bagi warga negara Indonesia yang sudah mendapatkan hak untuk memilih, harus dimanfaatkan dengan baik agar negara Indonesia ini dapat menjadi negara yang demokratis.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline