Lihat ke Halaman Asli

Rahayu Herlina Sekartini

Pembimbing Kemasyarakatan

Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Pembimbingan Klien Pemasyarakatan

Diperbarui: 5 Juli 2023   15:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Pribadi

Salah satu fungsi Pemasyarakatan yang tertuang dalam UU RI No.22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan adalah Pembimbingan Kemasyarakatan. Pembimbingan Kemasyarakatan ini dilakukan terhadap klien pemasyarakatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang ada di Balai Pemasyarakatan (Bapas). Tujuan kegiatan pembimbingan ini adalah untuk memberikan bekal dalam meningkatkan kualitas mental dan spiritual, intelektual, keterampilan, dan kemandirian bagi klien.

Secara umum pembimbingan dapat dibagi menjadi 2, yaitu:

1. Pembimbingan Kepribadian

Hal ini dilakukan agar klien menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan adalah sesuatu yang salah. Klien pemasyarakatan diharapkan menaati semua peraturan yang telah ditetapkan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum kembali, serta dapat lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa. Menekankan bahwa perbuatan pidana yang klien lakukan merugikan diri sendiri dan orang lain, serta tidak dibenarkan oleh hukum, maupun norma-norma sosial lainnya. Pembimbingan ini diharapkan dapat merubah pola pikir dan perilaku klien, serta memberikan motivasi terhadap usaha klien pemasyarakatan bersosialisasi dan menyesuaikan diri kembali dengan lingkungan dalam menjalani kehidupan bermasyarakat.

2. Pembimbingan Kemandirian

Hal ini dilakukan agar klien pemasyarakatan memiliki keterampilan atau mengembangkan skill, sehingga mampu untuk lebih mandiri secara finansial dan mempersiapkan klien pemasyarakatan kembali ke masyarakat dalam keadaan yang produktif, tidak selalu bergantung pada orang lain. Begitupula dengan pendidikan klien pemasyarakatan yang juga harus diperhatikan agar lebih mudah dalam mencari pekerjaan.

Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran yang penting dalam membantu klien pemasyarakatan dalam proses integrasi ke dalam masyarakat agar klien tersebut dapat kembali berbaur dengan masyarakat sebagai warga negara yang berperilaku baik dan bertanggungjawab. Tentunya juga harus dibarengi dengan dukungan dari keluarga dan masyarakat yang berada di sekitar klien pemasyarakatan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline