Begini info ter-upadate cara memperpanjang SIM
SIM sangat dibutuhkan bagi pengendara, baik roda dua maupun roda empat.
Tanpa membawa SIM saat berkendara, seseorang akan ditilang oleh polisi.
Selain itu, memiliki SIM bisa menjadi salah satu tanda bahwa kita layak untuk berkendara di jalanan.
Adanya SIM berfungsi untuk memperkecil kemungkinan terjadinya kecelakaan.
Karena saat ingin berkendara, seseorang harus diuji kelayakannya terlebih dahulu sehingga bisa mendapatkan surat izin mengemudi (SIM).
Berikut ini, berkas yang perlu anda persiapkan:
1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy SIM
Sedangkan, alur memperpanjang SIM yang terbaru itu begini;
1. Download aplikasi Simpel Pol di play store
2. Masuk dengan menggunakan akun google
3. Masukkan nomor wa aktif untuk mendapatkan kode OTP
4. Ketikkan kode OTP untuk menyelesaikan registrasi