Lihat ke Halaman Asli

Lembaga Tertinggi, Moral Terendah

Diperbarui: 24 Juni 2015   06:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terkuaknya kasus korupsi yang dilakukan oleh Ketua Lembaga Hukum Tertinggi di negeri ini, semakin memunculkan mosi tidak percaya di masyarakat. Pada tanggal 3 Oktober 2013 yang lalu, Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar ditangkap KPK karena diduga terlibat kasus penyuapan pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Berbagai tanggapan masyarakat khususnya mahasiswa muncul terkait kasus ini. Salah satunya, Vina Damayanti mahasiswa Perikanan, Universitas Riau ini menyatakan sudah tidak ada lagi lembaga yang bisa dipercaya, bahkan lemabaga tinggi yang seharusnya bersih, juga ikut kotor.

"Hukuman korupsi yang berlaku saat ini belum membuat jera pelakunya, harus ada hukuman yang lebih berat lagi." tambahnya.

Selain itu mahasiswa Sosiologi Universitas Riau, Meilisa Trisna menyatakan lemahnya mental bangsa karena nepotisme yang kuat melekat pada bangsa ini, serta lemahnya penegakkan hukum di Indonesia menyebabkan korupsi semakin merajalela.

"Banyak teori yang dibuat, tapi lemah dalam penegakannya," tambahnya.

Menurut  Hans Kelsen, hukum itu bersifat hierarkis artinya hukum itu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih atas derajatnya. Stratifikasi derajat hukum adalah putusan badan pengadilan, di atasnya ada Undang-Undang, selanjutnya Undang-undang dan kebiasaan, kemudian konstitusi dan yang paling atas adalah grundnorm.

Nah, logikanya kalau yang di atas saja sudah salah apalagi yang dibawahnya?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline