Selasar media sosial dipenuhi ucapan terima kasih atas Keputusan Presiden Prabowo terkait LPG 3 kg. Publik menyambut positif tindakan cepat dan tegas tersebut.
Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah signifikan dengan menginstruksikan Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer dalam penjualan LPG 3 kg.
Keputusan ini diambil setelah kebijakan sebelumnya, yang melarang pengecer menjual LPG subsidi, menimbulkan keresahan di masyarakat.
Artikel ini akan mengulas kebijakan tersebut, latar belakangnya, serta langkah-langkah yang dirancang untuk menyeimbangkan kebutuhan masyarakat dengan pengelolaan subsidi yang lebih baik.
Latar Belakang Keputusan Presiden
Pada 2 Februari 2025, Kementerian ESDM melarang pengecer menjual LPG 3 kg dan membatasi distribusi hanya melalui pangkalan resmi Pertamina.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi gas tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan. Namun, keputusan tersebut memicu keresahan di masyarakat karena akses terhadap LPG subsidi menjadi terbatas.
Tentang Keputusan Menteri ESDM ini, kompasianer bisa mampir mengunjungi artikel di bawah:
Banyak warga harus mengantre panjang di pangkalan resmi, sementara pelaku usaha kecil yang bergantung pada pengecer mengalami kesulitan operasional.