Lihat ke Halaman Asli

Tino Rahardian

Pegiat Sosial⎮Penulis⎮Peneliti

Korupsi Dana Desa, Pemburu Rente yang Terus Berulang @kompasianaDESA

Diperbarui: 29 Januari 2025   10:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi penyelewengan dana desa (Foto: tipidkorpolri.info)

Sejak 2015 hingga 2022, Kementerian Keuangan menggelontorkan dana desa sebesar Rp468,9 triliun. Pada periode yang sama, sudah terjadi 851 kasus korupsi di desa yang melibatkan 973 tersangka (KPK, 2023).

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sejak pemerintah menggelontorkan dana desa pada 2015, tren kasus korupsi di pemerintahan desa meningkat.

Pada 2016, jumlah kasus korupsi di desa sebanyak 17 kasus dengan 22 tersangka. Enam tahun kemudian, jumlah kasusnya melonjak drastis 155 kasus dengan 252 tersangka.

Modusnya beragam. Mulai dari penggelembungan dana (markup), anggaran untuk urusan pribadi, proyek fiktif, tidak sesuai volume kegiatan, penggelapan, hingga laporan palsu.

Pemburu rente atau rent-seeking merupakan perilaku individu atau kelompok yang mencari keuntungan ekonomi dengan cara memanipulasi aturan, kebijakan, alokasi anggaran negara, dan kongkalikong dengan korporasi jahat telah menjadi isu yang signifikan dan terus berulang.

Sebelum kita melanjutkan diskusinya, saya mengajak kompasianer untuk membaca tulisan di bawah ini:

https://www.kompasiana.com/rahardian76/67912169c925c4647e2d86e3/seandainya-saya-menjadi-seorang-tpp-desa

Dengan demikian, kita dapat menarik solusi secara lebih holistik.

Senarai kasus pemburu rente

12 Januari 2022. Yunita Aryani, Kades Muara Payang OKU Selatan divonis lima tahun penjara karena korupsi dana desa sebesar Rp699 juta (Apriani, 2022).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline