Lihat ke Halaman Asli

Tino Rahardian

Pegiat Sosial⎮Penulis⎮Peneliti

Optimalisasi Pengawasan Ombudsman di Era Prabowo: Apa yang Harus Dilakukan?

Diperbarui: 31 Desember 2024   22:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gedung Ombudsman Republik Indonesia (Sumber: ombudsman.go.id)

Pendahuluan

Pemerintahan Prabowo-Gibran memang baru berjalan 2 bulan 11 hari. Konfigurasi pemerintahan baru ini ditandai oleh beberapa perubahan sebagai respons terhadap visi-misi Presiden dan realitas global yang penuh dengan ketidakpastian.

Konfigurasi tersebut dapat dijelaskan secara umum.

Bahwa mayoritas partai politik di parlemen menyatakan dukungannya dan menjadi bagian dari pemerintahan. Nasdem menyatakan mendukung Pemerintah meski tidak masuk kabinet. Termasuk partai-partai non parlemen. Kecuali PDIP.

Kabinet Merah Putih terdiri dari 7 Kemenko dan 41 Kementerian. Jumlah kabinet ini lebih banyak dibandingkan pemerintahan sebelumnya.

Perubahan organisasi, meliputi: penambahan wamen, jalur koordinasi, maupun pemecahan kementerian, seperti kemendikbudristek, kemenPUPR, kemendes, kemenkumham, dan sebagainya.

Presiden Prabowo juga membentuk badan-badan baru yang menangani program khusus, seperti Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus, Badan Gizi Nasional, Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Utusan Khusus, Penasihat Khusus, Staf Khusus, dan sebagainya.

Melihat perkembangan konfigurasi yang demikian kompleks, maka potensi efisiensi anggaran menjadi tidak terhindarkan. Perilaku koruptif penyelenggara negara harus diminimalisir melalui sistem pengawasan eksternal secara optimal.

Ombudsman Sebagai Lembaga Pengawasan

Ombudsman adalah lembaga negara yang berfungsi sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline