Pengelolaan wilayah pesisir di Jawa Timur menjadi fokus utama bagi pemerintah dalam upaya menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan. Berbagai penelitian dan kebijakan telah dilakukan untuk mengarahkan upaya pengelolaan ini ke arah yang lebih terpadu dan berkelanjutan. Hal tersebut dilakukan mengingat Jawa Timur merupakan salah satu wilayah yang paling padat penduduknya di Indonesia, apa bila potensi wilayah pesisir tidak dikelola secara maksimal tentunya akan menjadi sia sia dan tidak membawa kebermanfaatan bagi masyarakat pesisir. Konsep pengelolaan wilayah pesisir juga dapat kita kenal sebagai Integrated Coastal Zone Management (ICZM).
Studi yang dilakukan terhadap wilayah pesisir Wonorejo Surabaya, Jawa Timur, menyoroti potensi sumber daya alam yang dimiliki serta upaya pengelolaan yang telah dilakukan. Dalam penelitian ini, tujuan, kriteria, aspek, dan strategi pengelolaan wilayah pesisir telah diidentifikasi melalui metode Analytical Hierarchy Process (AHP) dan melalui wawancara dengan masyarakat setempat. Temuan dari studi ini memberikan gambaran tentang bagaimana pengelolaan yang berbasis pada partisipasi masyarakat dapat memperkuat keberlanjutan wilayah pesisir.
Sementara itu, implementasi kebijakan berbasis pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Sampang menunjukkan dampak positif dalam peningkatan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) sektor perikanan dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendidikan formal dan informal. Selain itu, strategi pengelolaan wilayah pesisir yang berkelanjutan juga telah berhasil meningkatkan semangat gotong royong dan kebersamaan masyarakat serta mengurangi dampak negatif seperti abrasi dan gelombang.
Menuju masa depan, pengelolaan wilayah pesisir di Jawa Timur perlu terus mengembangkan konsep yang lebih terpadu dan berkelanjutan. Konsep ini harus berbasis pada partisipasi aktif masyarakat dalam upaya menjaga sumber daya alam dan lingkungan. Peraturan pemerintah, seperti Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 24 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi Pemanfaatan Perairan, menjadi landasan hukum yang mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah ini. Selain kedua contoh wilayah yang telah menerapkan konsep ICZM, terdapat juga wilayah pesisir Jawa Timur yang juga berhasil tepatnya pada daerah wisata Grand Watu Dodol, Banyuwangi. Pada lokasi tersebut telah terbangun sistem pengelolaan yang baik, mulai dari pariwisata, edukasi hingga kegiatan ekonomi.
Aspek-aspek kunci yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan wilayah pesisir terpadu di Jawa Timur meliputi peningkatan kualitas SDM, peningkatan keterampilan dalam sektor perikanan, pengembangan sarana air bersih, penguatan gotong royong dan kebersamaan masyarakat, serta upaya pencegahan terhadap abrasi dan gelombang.
Dengan demikian, kesinambungan pengelolaan wilayah pesisir di Jawa Timur membutuhkan pendekatan yang holistik, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, dan berfokus pada pembangunan manusia serta pelestarian lingkungan untuk kesejahteraan jangka panjang. (Sumber: Penelitian Pengeleolaan dan Potensi Wilayah Pesisir Wonorejo Surabaya Jawa Timur, Kebijakan Pengelolaan Wilayah Pesisir Berbasis Sustainable di Sampang Regency, Menuju Pengelolaan Pesisir yang Berkelanjutan di Jawa Timur, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 24 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi Pemanfaatan Perairan)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H