Pengertian Pajak
*Menurut Feldman, pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terhutang kepada penguasa, ( norma-norma yang ditetapkan secara umum), tanpa adanya kontra prestasi dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum.
*Menurut Suparman, pajak adalah iuran wajib berupa barang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandenganya yang digunakan disemua jenis jalan darat, dan digerakan oleh peralatan Teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energy tertentu menjadi tenaga gerak.
Pajak kendaraan bermotor merupakan pajak terbesar kedua penyumbang pendapatan daerah selain penerimaan dari sektor pajak lainnya.
Lalu apa sih yang di maksud dari kontribusi?
*Kontribusi yang di maksud dalam hal ini adalah sumbangan berupa uang yang berasal dari hasil dari pajak kendaraan bermotor, dimana sumbangan ini dipungut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengikat secara umum. Pajak kendaraan bermotor ini di atur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah.
Lalu apa Manfaat membayar pajak kendaraan bermotor?
Ada 5 manfaat membayar pajak kendaraan bermotor :
* Merupakan salah satu pendapatan daerah
* Berguna untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah