Lihat ke Halaman Asli

Rachmat Pudiyanto

TERVERIFIKASI

Culture Enthusiasts || Traveler || Madyanger || Fiksianer

Pilkada 2024, Euphoria Pemilih, Momentum bagi Demokrasi untuk Bertumbuh

Diperbarui: 29 Agustus 2024   04:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi. Pemilu Pilkada. Sumber Kompas

 

Peta Pilkada 2024, berubah pasca keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang disepakati DPR, Pemerintah dan KPU pada Minggu 25 Agustus 2024 lalu. PKPU yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 itu, membuka keran demokrasi. Pemilih dimanjakan dengan semakin dimungkinkannya melimpahnya pasangan calon kepala daerah berkontestasi. Mengembalikan hakekat demokrasi yang sebenarnya.  

TENTU saya gembira, menyambut PKPU yang sudah disepakati untuk pedoman gelaran Pilkada tahun ini. Sebagai salah satu warga ber-KTP Jakarta, saya senang ajang pilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 dibanjiri Bacalon Gubernur/ Wakil.

Saat ini ada tiga pasangan bacalon Pilkada 2024 akan berkontestasi di Jakarta yakni Pramono Anung-Rano Karno (PDI Perjuangan), Ridwan Kamil-Suswono (Koalisi Indonesia Maju Plus). 

Ditambah bacalon dari jalur independent, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana yang rencananya akan mendaftar pada hari ini, Kamis 29 Agustus 2024.

Ibarat masuk ke warung Tegal (Warteg) dengan ragam menu makanan beraneka rupa. Saya memiliki banyak opsi menu sesuai selera untuk disantap. Beda kalau masuk tempat makan khusus yang hanya menjual satu menu saja.   

Itu gambaran kasar yang saya bayangkan, terkait kontestasi Pilkada 2024 sebagai wujud kehidupan demokrasi.

Bagi saya ajang Pilkada tahun ini merupakan momentum untuk demokrasi bertumbuh. Setidaknya ada beberapa poin yang membawa nuansa Pilkada 2024 menjadi pondasi yang semakin lebih baik bagi demokrasi masa mendatang.

Berikut ini, buah manis yang saya bayangkan, bagi demokrasi pasca diakomodirnya putusan MK menjadi PKPU. Simak ya.

Pemilih Dimanjakan 

Diakomodasinya putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 membuka banyak kesempatan, baik bagi partai politik (parpol) dan pemilih.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline