[caption id="attachment_317446" align="aligncenter" width="558" caption="Acara Focus Group Discusion (FGD), pada Kamis 27 Maret 2014 di kantor PWI Pusat Jakarta. (foto ganendra)"][/caption]
Fakta miris menyangkut penggunaan narkoba di Indonesia sangat mempriharinkan. Posisi Indonesia menduduki rangking 20 besar dunia sebagai negeri ‘surga’ jaringan narkoba. Lebih diperkecil lagi, diantara negara berkembang, peringkat 10 adalah sebuah hal yang patut diwaspadai terkait perkembangan narkoba. Catatan Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan ada sekitar 4 juta orang pengguna narkoba di Indonesia yang harus diselamatkan!
Angka yang terbilang mencengangkan mengingat angka itu adalah angka peningkatan dari tahun ke tahun. Oleh karena itu aksi mengkampanyekan bahaya laten dari penggunaan narkoba sangatlah mendesak dan penting untuk dilakukan. Persoalan narkoba bukan hal yang remeh lagi namun sudah memasuki kondisi ‘hidup’ dan ‘mati’. Perlu penanganan yang serius.
Kampanye di dunia maya atau internet melalui media/ pers baik itu media mainstream maupun non mainstream menjadi salah satu sarana pilihan. Media online, surat kabar, blog, maupun jejaring sosial adalah sarana itu. Peran wartawan dan blogger menjadi krusial, karena menjadi ujung tombak menyampaikan informasi sekaligus control dan edukasi kepada pembacanya/ masyarakat.
Seperti halnya kesepakatan kerjasama antara BNN dengan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat yang telah dilakukan beberapa tahun lalu, untuk bersama-sama melakukan aksi menanggulangi merebaknya pengguna narkoba.
Aksi nyata yang dilakukan kalangan pers, salah satunya diawali dengan digelarnya acara Focus Group Discusion (FGD) antara BNN dengan salah satu organisasi jurnalis di Indonesia yakni PWI pada Kamis, 27 Maret 2014. Acara yang digelar di Kantor PWI Pusat Jl. Kebon Sirih Jakarta Pusat itu mengambil tema “Peran Media dalam Mendukung Tahun Penyelamatan Pengguna Narkoba melalui Program Rehabilitasi.” Dihadiri oleh kalangan jurnalis, blogger, pihak PWI Pusat serta Brigjen Polisidr. Budyo Prasetyo, Sp.RMbeserta staff BNN.
Sesuai tema yang diusung, dibahaslah keterlibatan media atau Pers sebagai pilar keempat bangsa terhadap kampanye anti narkoba yang sedang digiatkan BNN. Mengacu bahwa Pers adalah sebagai lembaga pembentuk opini public dan terjun langsung secara formal mendukung upaya BNN. Permasalahan penyalahgunaan narkoba adalah tanggungjawab bersama. Pers yang hidup di tengah-tengah masyarakatnya wajib ikut bertanggungjawab.
Dalam acara FGD itu terungkap bahwa Pers dinilai belum optimal dalam pemberitaan soal narkoba. Pemberitaan terkait narkoba telah dilakukan, namun masih bersifat informatif yang belum menjangkau fungsi edukasi dari media itu sendiri.
“Media masih menjadi outsider. Pers belum berpikir kondusif untuk BNN, masih sebatas sebagai konsumen informasi,” kata Agus Sudibyo, seorang pengamat media yang hadir dalam acara.
Hal yang dimaksudkan Agus adalah bahwa media dalam kondisi sadar untuk memberitakan soal narkoba, empati ke korban (pengguna narkoba) namun belum ada komitmen. Komitmen dalam arti belum ada mekanisme menhan diri dalam pemberitaan. Saat melekukan pemberitaan belum melekat kesadaran mengenai dampak-dampak narkoba. Seberapa besar pengaruh negatif dari berita yang ditayangkan? Hal inilah yang belum menjadi acuan saat menuliskan berita. Prinsip Bad News Good News masih dikedepankan untuk mendulang pembacanya.
Hal yang penting adalah untuk tidak melupakan fungsi dari Pers yang sebenarnya. Diluar fungsi entertainment, ada fungsi pers sebagai kontrol, informasi dan edukasi. Hendri Bangun salah satu pengurus PWI Pusat menjelaskan bahwa fungsi control adalah membuat upaya penanganan yang berlangsung sesuai dengan prosedur, sesuai peraturan yang ada. Meluruskan. Fungsi informasi bahwa para pecandu wajib ditangani melalui rehabilitasi. Sebagai contoh pers memberikan informasi soal jika ada anggota keluarga yang menggunakan narkoba untuk dilaporkan. Menangani dengan tepat. Apa yang harus dilakukan, sehingga masyarakat dapat mengetahuinya. Fungsi edukasi adalah hal yang paling penting, karena Pers dituntut untuk menggali lebih dalam soal beragam informasi narkoba yang benar.
“Pers harus mampu mengedukasi masyarakat dengan pemberitaan mendalam. Bagaimana perjuangan terbebas dari ketergantungan narkoba, sehingga memberikan gambaran dan membantu masyarakat dan pecandunya sendiri memperoleh dukungan untuk sembuh melalui rehabilitasi,” kata Hendri.
Peran penting Pers mendukung gerakan anti narkoba dan berperan dalam mendukung Tahun Penyelamatan Pengguna Narkoba. Tentu saja untuk menyelamatkan pengguna narkoba diperlukan peran serta seluruh komponen termasuk Pers. Persoalan dalam masyarakat menyangkut narkoba perlu diangkat. Memberikan edukasi bagaimana tindakan yang tepat terhadap para pengguna narkoba. Sosialisasi Undang-Undang bahwa pengguna narkoba tidak dipenjara namun akan memperoleh rehabilitasi perlu diketahui masyarakat. Juga masyarakat dapat memahami mekanismenya, misalnya kemana harus melaporkan? Pemahaman soal Instansi Penerima Wajib lapor (IPWL) mesti disosialisasikan. Peran Pers yang bisa melakukannya lebih efektif.
[caption id="attachment_317447" align="aligncenter" width="558" caption="Brigjen Polisi dr. Budyo Prasetyo, Sp.RM dari BNN saat presentasi di PWI, Kamis 27 Maret 2014. (foto Ganendra)"]
[/caption]
Sementara itu pihak BNN yang diwakili Brigjend Polisidr. Budyo Prasetyo, Sp.RM menegaskan bahwa BNN perlu merangkul berbagai pihak termasuk Pers. Sebelumnya sudah ditandatangani kesepakatan dengan institusi yang terkait dengan permasalahan narkoba, yakni Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI (Mahkumjakpol), BNN, Kemenkes dan Kemensos. Kesepakatan yang memberikan paradigma baru tentang idealisme penanganan narkoba yang berorientasi pada penyelamatan pengguna narkoba. Kesepakatan yang berproses menyatukan persepsi.
Terkait peran berbahaya dari narkoba, dr. Budyo menjelaskan bahwa ketergantungan narkoba, disebabkan gangguan pada otak yang menimbulkan perubahan perilaku, pikiran dan perasaan. Efek ketergantungan ini sangat berbahaya, bisa menjadi senjata biologis pemusnah massal.
“Narkoba merusak masa lalu dan masa depan, jika tidak ditangani secara tepat. Narkoba adalah perusak bangsa yang canggih,” jelas dr. Budyo.
Tidak bisa ditawar lagi bahwasannya kesadaran masyarakat akan berbahayanya narkoba perlu dikampanyekan. Jika ada anggota masyarakat yang menggunakan narkoba, diwajibkan untuk melaporkannya melalui IPWL yakni Puskesmas, Rumah Sakit ataupun BNN. Meski saat ini sarana IPWL itu belum merata ke pelosok daerah dan terus dikembangkan.
Wajib diketahui masyarakat adalah bahwa para pelapor pengguna tidak akan dipenjara namun akan direhabilitasi, dipulihkan kembali. Diharapkan dengan gerakan pemulihan rehabilitasi yang dimulai 2014 ini dapat sedikit banyak berpengaruh terhadap tren pengguna yang meningkat dari tahun ke tahun. Menyelamatkan generasi bangsa dari narkoba perlu dimulai dari sekarang. Mewujudkan Indonesia Bebas Narkoba di masa mendatang.
Menutup acara diskusi hari itu, disepakati bahwa perlunya dilakukan pelatihan jurnalisme narkoba misalnya dari sisi teknis medisnya beserta dampaknya. Pemberitaan Pers tidak bisa hanya berposisi sebagai outsider namun harus menjadi insider. Dimungkinkan menggelar workshop jurnalistik narkoba untuk menumbuhkan sensibilitas terhadap isu narkoba. Pemberitaan bukan hanya informasi saja namun lebih menekankan soal berpikir dampak-dampak dibalik pemberitaan yang dilakukan. Hal itu wajib dipahami oleh wartawan dan blogger sebagai tulang punggung penyampai berita.
Salam Anti Narkoba. Indonesia Bergegas!
Referensi: Materi Presentasi dr Budyo Prasetyo dari Badan Narkotika Nasional.
Artikel Terkait Narkoba
Bangkitkan Semangat Anti Narkoba Lewat Pergelaran Seni Budaya dan Forum Komunikasi
Kita dan Peran Aktivis Anti Narkoba
Cerpen : Hingga Ajal Menjemput
Cerpen : Persahabatan Itu Saling Menyayangi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H