Manusia dalam setiap aktivitas kesehariannya baik itu sadar atau tidak sadar pasti menghasilkan sampah. Lalu apa itu sampah?
Menurut UU nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sampah adalah sisa kegiatan sehari hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat atau semi padat berupa zat organik atau anorganik bersifat dapat terurai atau tidak dapat terurai yang dianggap sudah tidak berguna lagi dan dibuang ke lingkungan.
Berdasarkan pengertian tersebut sampah dikategorikan menjadi 2 jenis yaitu sampah organik dan sampah anorganik. Sampah organik adalah sampah dari bahan-bahan hayati yang dapat diuraikan oleh mikroba, dan sampah anorganik adalah sampah dari bahan-bahan non hayati, berupa produk sintetik maupun hasil proses teknologi pengolahan bahan tambang.
Contoh sampah organik adalah sisa makanan, sampah sayuran dan buah-buahan, sisa pembungkus selain plastik, karet dan kertas. Sedangkan sampah anorganik masih dikategorikan lagi berdasarkan jenisnya yaitu sampah logam, sampah plastik, sampah kertas, sampah kaca dan keramik, dan sampah detergen.
Lain itu sampah juga dibedakan menjadi dua, yaitu sampah rumah tangga (domestik) dan sampah industri serta kawasan publik lainnya. Namun yang akan kita bahas adalah sampah yang berasal dari rumah tangga.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SIPSN Kementerian LHK) komposisi sampah berdasarkan jenisnya paling banyak adalah sampah sisa makanan sebanyak 41,1% dan yang paling sedikit adalah sampah karet/kulit yaitu sebesar 1,9%.
Sementara menurut komposisi sumber sampah, penghasil sampah terbesar adalah sampah rumah tangga sebesar 43,3% sedangkan yang paling sedikit adalah sampah dari lain-lain 1,7%.
Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari aktivitas keseharian dalam rumah tangga tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Sedangkan sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari berbagai kawasan antara lain kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
Untuk mengurangi jumlah timbulan sampah dari kedua jenis sampah tersebut di atas dilakukan melalui kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.