Lihat ke Halaman Asli

Ragile (Agil)

seorang ayah yang kutu buku dan pecinta damai antar ras, agama, dan keyakinan

Menanti "Kantata Damai" Iwan Fals dengan Setiawan Djody

Diperbarui: 11 Januari 2016   21:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Setiawan Djody dan Iwan Fals pada Konser Kantata Barock 2011 (kapanlagi.com"][/caption]

Dunia musik Indonesia layak bersedih. Bagaimana tidak? Legenda musik Indonesia, Iwan Fals, sedang berseteru di medan hukum melawan Setiawan Djody. Boleh dikata hanya karena perkara sepele. Namun, bersahabat kental lebih dari 20 tahun bukan jaminan bahwa perkara uang mustahil bikin lupa teman. Buktinya? Managemen musik Iwan, PT Rambu, menggugat ganti rugi 1,1 milyar Rupiah kepada promotor musik milik Djody, PT Airo. Soalnya, Pihak Iwan merasa dirugikan ketika rekaman konser "Kantata Barock" naik tayang di sebuah TV berbayar.

Benarkah tuduhan Iwan? Dan mengapa Djody diam?

[caption caption="Konser Musik Kantata Barock (suaramerdeka.com)"]

[/caption]

Untuk itu, yuk kita telusuri liku-liku perjalanan Konser Musik "Kantata Barock". Sebuah konser yang digawangi oleh Iwan Fals, Setiawan Djody, dan Sawung Jabo. Konser ini diadakan di Gelora Utama Bung Karno Senayan Jakarta Pusat. Jatuh pada Jumat 30 Desember 2011. Ia adalah lanjutan konser lawas pada jaman Orde Baru yang bertajuk "Kantata Takwa".

Mulanya terbilang sukses. Everybody happy. 30.000 penonton jingkrak-jingkrak menikmati hentakan musik balada gaya Iwan Fals. Namun, di balik hingar-bingar itu, sayup-sayup terdengar protes. Ya protes. Adalah keluarga almarhum penyair WS Rendra yang ancang-ancang melancarkan tuntutan hukum. Konon, tidak terima bila puisi-puisi karya Rendra dibacakan pada konser namun tanpa ijin.

[caption caption="Ahli waris WS Rendra menuntut Setiawan Djody pada Kantata Barock"]

[/caption]

Protes ahli waris Rendra, jelang konser, kepada Setiawan Djody sebagai sponsor pupus entah kemana.

Belakangan meletus gugatan hukum. Anehnya, yang menggugat adalah Iwan, yang digugat adalah Djody. Memang, bukan person to person tapi badan usaha lawan badan usaha. Tapi nyatanya beda tipis. Lha wong badan usaha milik Iwan melawan badan usaha  milik Djody. PT Tiga Rambu milik Iwan gugat PT Airo Swadaya Stupa milik Djody. Ujung-unjungnya Iwan versus Djody.

Masalahnya Apa Kata Iwan Fals?

[caption caption="Iwan Fals menyesal berperkara dengan Setiawan Djody"]

[/caption]

Pihak PT Tiga Rambu (Iwan) haqqul yakin telah dirugikan secara fulus (materil) oleh pihak PT Airo Swadaya Stupa (Djody). Kerugiannya dalam bentuk royalty yang tidak dibayar. Royalty mestinya dibayar oleh Djody kepada Iwan ketika rekaman konser "Kantata Barock" ditayangkan di televisi MNC. Asumsinya, pihak Djody meneria bayaran dari TV MNC. Kudunya, Djody bagi fulus dong kepada Iwan. Kalo tidak bagi-bagi fulus maka Djody melanggar kontrak antar kedua pihak. Demikian kata pihak Iwan.

Jengkel tidak ada jawaban, maka pihak Iwan gugat Djody ke pengadilan. Kasus perdata dilayangkan dengan tuntutan kerugian sebesar 1,1milyar Rupiah. Namun, pengadilan hanya mengabulkan sebagian tuntutan. Tidak puas, Iwan naik banding. Menjawab perkara yang terus berlanjut, akhirnya Djody buka suara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline