[caption id="attachment_268867" align="aligncenter" width="540" caption="Miss Malaysia World Hendak Dipenjara (sumber: thestar.com/AsiaOne.com)"][/caption] Membaca berita dari AsiaOne kemarin 24-07-2013, saya terkaget- kaget. Ternyata Malaysia bukan cuma melarang muslimah ikut kontes adu seksi miss-miss-an. Tapi menyertai larangan dengan hukuman keras berupa denda maksimum RM3000 dan penjara 2 tahun. Tuduhan jaksa penuntut kepada terdakwa akan berbunyi bahwa kontes kecantikan merupakan bentuk penghinaan kepada agama Islam. Pada berita yang berjudul "Probe against miss-malaysia-world finalists allegedly insulting-islam " disebutkan bahwa kontes Miss Malaysia-World 2013 terdapat 4 perserta yang masuk final yaitu:- - Meira Sheikh - Wafa Johanna De Korte (19 tahun) - Sara Amelia Bernard (20 tahun) - Kathrina Ridzuan Berita serupa sebelumnya disampaikan oleh The Star Malaysia pada 23-07-2013 dengan judul "Johor Islamic Council Wants Law To Stop Muslims From Taking Part in Beauty Pageant". Intinya sama yaitu mendesak aparat negara menghentikan muslimah dari berturut serta dalam kontes adu cantik. Perlu diingat kontes adu cantik di Malaysia diselenggarakan oleh umat non-muslim dengan peserta non-muslim. Nah, 4 Cewek cantik ini lagi apes. Tidak beruntung. Masuk final malah kena jaring hukum syariah Islam. Lembaga yang bernama JAWI (The Federal Territory Islamic Affairs Department/ Departemen Federal Urusan Islam) telah melakukan pengusutan terhadap 4 cewek tersebut. Bila kedaptan bukti bersalah maka mereka akan dikenakan denda uang RM3000 (setara Rp9,300,000,-) dan atau hukum penjara 2 tahun. Kenapa mereka ikut? 4 Finalis tersebut tadinya yakin tidak melanggar hukum Malaysia karena mereka akan mengganti swimming suit (pakaian renang) dengan dengan sportwear (pakaian olah raga) ketika ada sesi pamer berbusana seksi. Tapi pihak berwajib Malaysia berkata lain. Direktur JAWI Datuk Che Mat Che Ali berkata bahwa mereka melanggar Fatwa Dewan Nasional (semacam MUI di Indonesia). Patokannya adalah fatwa yand dikeluarkan pada 08-02-1996 dan payung Hukum Islam Federal tahun 1993. Sebagai tambahan, adalah Tuan mentri Datuk Seri Jamil Khir Baharom, menegaskan bahwa fatwa larangan berlaku bagi siapa saja yang turut serta, mengorganisir, atau mendukung dalam bentuk apapun juga ; menyelenggarakan kontes kencantikan adalah haram. JAWI (tidak ada hubungan dengan orang Jawa) akan melakukan pengusutan sesuai Hukum Syariah Pasal 7 Tahun 1997, dan bila cukup bukti pelanggaran makan 4 cewek tersangka akan diseret ke meja Pengadilan Syariah. Anehnya, penyelenggara Miss Malaysia World Datuk Anna Lim, malah santai-santai saja sambil mempersilakan 4 finalis tersangka untuk hadir sebagai tamu pada event tersebut. Tidak terjamah? Bukan! Datuk Anna Lim bukan muslim oleh karenanya tidak kena hukum syariah. Anehnya, kenapa mesti paki hukum penjara 2 tahun segala? Nggak kebayang deh kalau benar 4 cewek masuk penjara selama 2 tahun secara berjamaah. Jangan-jangan seperti Sefti istrinya Ahmad Fathanan tersangka kes rasuah di Jakarta, mereka akan minta disediakan "KAMAR BERCINTA" di lingkungan penjara. *** Ragile www.kompasiana.com/ragile Post sebelumnya: Princess Ameerah Saingan Kate Middleton
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H