[caption id="" align="aligncenter" width="331" caption="Marissa Haque (dok.berkahlangkah.com)"][/caption]
Sejauh ini Ikang Fawzi tidak buka suara, sedangkan sang istri yaitu Marissa Haque (Icha) maju terus dengan proses pelaporan ke polisi terhadap beberapa nama penulis di public blog Kompasiana. Dan sejak postingan saya sebelumnya (ada dua buah pekan ini) muncul reaksi beragam. Pada umumnya para kompasiner tidak sependapat bahwa tulisan yang dikatagorikan "mencemarkan nama baik" dan "perbuatan tidak menyenangkan" harus dibawa ke ranah hukum. Dan beda pula menetapkan definisi kedua jenis pelanggaran tsb yang kadang bernuansa pasal karet. Lantas kenapa dan bagaimana jika Marissa Haque tetap dengan rencananya sejak datang ke Krimsus Polda Metrojaya 28-01-2011?
Sebagaimana telah saya posting sebelumnya bahwa Icha telah mengagendakan langkah hukum untuk mengadukan pihak-pihak yang dianggap telah melakukan pelanggaran hukum. Ada yang melakukan cyber crime yaitu beberapa situs berita on-line, dan ada pula beberapa penulis di dalamnya, menurut Icha, mewartakan kebohongan dan pencemaran nama baik dengan motif pribadi maupun politis. Untuk itulah Icha datang ke Divisi Krimilan Khusus (Krimsus) Polda Metrojaya pada Jumat 28-01-2011. Sampai hari ini tampaknya BAP (Berita Acara Pidana) belum kelar karena belum kelar melengkapi materi sebagai bukti pelanggaran hukum yang bisa dipidanakan. Saya agak lupa, kalau tidak salah dengar ada ancaman hukum penjara selama 2 hingga 6 tahun.
Sampai hari ini tercatat dua orang penulis (public blogger) di Kompasiana, satu pria dan satu wanita. Dan masih ada satu lagi yang menurut Icha adalah pemilik akun nickname (dengan inisial "CP") yang berada di situs lain di luar Kompasiana namun pemilik sebenarnya adalah salah satu Kompasiner. Namun proses penelusuran belum selesai sehingga belum ada kepastian. Sedangkan yang akan menjadi saksi dalam hal ini adalah kompasiner juga. Itu keterangan dari Icha pada Jumat 04-02-2011 kemarin tapi belum saya konfirmasi kepada nama calon saksi. Yang jelas bukan saya karena saya dari awal menolak.
Saya sebagai salah satu kompasianer tentu turut prihatin bila sesama Kompasiner terpaksa berurusan di pengadilan untuk perkara yang sebetulnya bisa diselesaikan lebih murah dan lebih elegan. Misalnya tulisan dibalas dengan tulisan. Dan jika belum puas bisa dilanjutkan dengan temu muka. Namun Icha punya alasan dan perhitungan sendiri dan meyakini bahwa semua gangguan kepada keluarganya adalah tidak bediri sendiri, tetapi terkait dengan kelompok musuh-musuh poltitik Icha. Dan nampaknya ada pasal-pasal dalam hukum yang membenarkan pilihan Icha.
Harap diingat bahwa Marissa Haque adalah artis, aktivis dan pilitisi PPP (Partai Persatuan Pembangunan). Sebelumnya Icha adalah politisi PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan). Icha tercatat pernah aktif di kompasiana pada tahun 2009, sekarang sangat jarang menulis, hanya silent reader. Sedangkan Ikang Fawzi adalah artis-rocker, pengusaha real-estate dan politisi PAN (Partai Amanat Nasional. Menanggapi perkara seperti di atas, kata Icha ada sudut pandang dan sikap berbeda antara dirinya dengan sang suami. "Kalo Ikang karena pengusaha sehingga zero ground ingin bersahabat dengan siapa saja. Kalo saya berlatar belakang hukum sehingga tegas mana putih mana hitam," jelas Icha kepada saya pada hari Jumat tanggal 28-01-2011.
Bagaimana menurut Anda? Menurut Kompasianer? Saya harap tetap menulis, tetap kritis, dan tetap bergairah.
*)Artikel dan postingan terkait:
Kenapa Marissa Haque Mengejar Cyber Crime dan Kompasianer
Teror dan Horor Kepada Facebooker
Marissa Haque Akan Adukan Dua Situs Dan Dua Kompasiner Ke Polisi