Bogor-Masa pandemi Covid-19 segala aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat pada umumya selalu menjadi sorotan dari pihak pemerintah pada pandemi seperti ini. Banyak hal yang pemerintah lakukan untuk mengurangi banyaknya korban yang berjatuhan akibat virus covid-19. Hampir 2 tahun dari bulan maret 2020 virus covid-19 sudah tersebat dan memakan banyak korban hingga menyebabkan kematian. Untuk mengurangi jumlah angka kematian pemerintah menerapkan larangan mudik pada tahun ini.
Mudik merupakan adat istiadat bagi anak perantauan yang dilakukan mejelang Hari Raya Idul Fitri. Rasa rindu kepada orang tua, sanak saudara bahkan tetangga menjadikan para anak perantauan tetap ingin melaksanakan mudik meskipun sudah dihimbau oleh pemerintah perihal larangan mudik pada lebaran tahun ini yang jatuh pada Hari Kamis Tanggal 13/05/2021.
"Larangan bahkan himbauan untuk tidak diperbolehkan mudik menjadikan kekecewaan yang sangat mendalam bagi anak perantauan. meskipun dilarang ternyata masih banyak para pemudik yang nekat untuk tetap melaksanakan mudik pada tahun ini.
Masa larangan mudik dilakukan sejak 6-17 mei 2021. Penyekatan diperbatasan antar daerah juga dilakukan apabila para pemudik yang nekat melakukan mudik akan disuruh putar balik dan akan dikenakan sanksi apabila tidak mengikuti aturan yang ada sesuai dengan undang undang yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H