Lihat ke Halaman Asli

Ragam Nusantara

Owner Ragam Informasi

6 Pelaku Curanmor Dibekuk Polresta Samarinda

Diperbarui: 3 Agustus 2022   05:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : Humas Resta Samarinda 

Kota Samarinda -- Dalam kurun waktu Bulan Mei hingga Agustus 2022, Polresta Samarinda telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor bersama penadah. Hal ini disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli pada rilis ungkap kasus di Mapolresta Samarinda, Selasa (2/8/22)

"Ini pengungkapan kasus curanmor dari bulan Mei sampai sekarang, dari 7 laporan di Polresta Samarinda, Polsek Samarinda Ulu, Polsek Sungai Pinang dan Polsek Samarinda Kota," terang Ary Fadli

Ia menambahkan, pelaku yang diamankan terbagi menjadi lima kelompok dan telah beroperasi di 7 tkp. Masing masing tempat kejadian perkara, modusnya berbeda. 

"terbagi menjadi 5 kelompok, 7 tkp dan modus berbeda beda," imbuhnya

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun sementara untuk penadah pasal 480 KUHP dengan ancama maksimal 4 tahun kurungan bui. (sg/rn)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline