Kota Samarinda - Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus Asusila. Setelah lebih dari 7 tahun di setubuhi Ayah Kandungnya, Bunga (16th) akhirnya kabur dari rumah dan menceritakan nasib tragisnya ke sang nenek.
Hingga akhirnya nenek Bunga melaporkan perbuatan bejat Ayah kandung Bunga ke Polisi.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, berawal dari umur 9 Tahun Bunga sudah mendapatkan perlakuan asusila. Selama 7 tahun, Ayah Bunga selalu mengancam bila tidak menuruti kemauannya.
"Jadi kami sampaikan, bahwa Bunga (nama samaran) telah mengalami tindakan asusila lebih dari 7 tahun. Dan selalu diancam oleh pelaku kalau mau melapor," terang Ary Fadli pada jumpa pers di loby Mapolresta Samarinda, Senin (25/7/22).
Ia menjelaskan, dari perbuatan tersebut korban sempat lari dari rumah dan mengadu ke sang nenek. Mengetahui cucunya mendapatkan perlakuan asusila sang nenekpun segera lapor ke Polisi.
"Begitu mendapatkan laporan, penyidik kami langsung melakukan tindakan dengan mengamankan pelaku dirumahnya, " jelasnya.
Kini pelaku akan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena melanggar UU No 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. (sg/rn)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H