Lihat ke Halaman Asli

Ragam Nusantara

Owner Ragam Informasi

Kronologi Penggerebekan 2 Kg Sabu oleh Polresta Samarinda

Diperbarui: 20 Januari 2022   07:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : Humas Resta Samarinda

Samarinda - Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya mengungkapkan bahwa Polresta Samarinda kembali berhasil mengamankan pelaku pengedar 2kg sabu sabu . Hal tersebut disampaikan saat rilis bersama media di Mapolresta Samarinda, Rabu (19/1/22).

Dalam rilis tersebut disampaikan, Polresta Samarinda bekerjasama dengan Lapas Narkotika Samarinda telah mengamankan 3 pelaku yaitu RK, RF dan VR dengan peran berbeda beda. RK sebagai penyedia barang, RF sebagai pembeli dan VR sebagai perantara 

"Hari ini kita sampaikan bahwa, Sat Narkoba Polresta Samarinda bekerjasama dengan Lapas Narkotika Samarinda berhasil mengamankan 3 pelaku peredaran 2 Kg sabu. Mereka memiliki tugas berbeda beda," terang Ary Fadli

Ia menambahkan, penangkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi bahwa di kawasan jalan Aminah Syukur Gang Mulia Kelurahan Karang Mumus Kecamatan Samarinda Kota sering terjadi transaksi Narkoba.

"Kita mendapatkan informasi dan pada hari Minggu (16/1/22) sekira pukul 20.30 WITA kita bergerak dan amankan salah satu pelaku, Selanjutnya dilakukan pengembangan," imbuhnya.

Dari ungkap kasus tersebut, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 Tahun maksimal seumur hidup. (sg/rg)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline