Lihat ke Halaman Asli

Ragam Nusantara

Owner Ragam Informasi

Pamer Alat Kelamin di Muka Umum, Pria Ini Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Diperbarui: 24 Desember 2021   12:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Humas Polres Bojonegoro

Bojonegoro - Waka Polres Bojonegoro Kompol Wahyudin Latif menggelar Pers Rilis kasus seorang pria yang memamerkan alat kelamin didepan umum. Pers rilis yang digelar di Mapolres Bojonegoro tersebut, menghadirkan DS (33) pelaku beserta barang bukti, Kamis (23/12/21).

"Hari ini kita gelar pers rilis kasus seorang pria yang memamerkan alat kelaminnya di muka umum," terang Latif.

Ia menambahkan, pelaku yang melakukan aksinya pada hari Jumat tanggal 19 November 2021 tersebut, dijerat dengan pasal 36 Jo pasal 10 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara

"DS pelaku pornografi terancam hukuman 10 Tahun penjara," imbuhnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline