Lihat ke Halaman Asli

Ragam Nusantara

Owner Ragam Informasi

Gunakan Aplikasi Handphone untuk Judi, 4 Sopir Diamankan Polres Bojonegoro

Diperbarui: 23 Desember 2021   21:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : Humas Polres Bojonegoro

Bojonegoro - Sat Reskrim Polres Bojonegoro mengamankan 4 Sopir yang sedang judi, menggunakan Aplikasi judi "Hilo" di pekarangan atau lahan turut Desa Katur Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2021. Hal tersebut, disampaikan oleh Waka Polres Bojonegoro Kompol Muh Wahyudin Latif saat menggelar Pers Rilis di Mapolres Bojonegoro, Kamis (23/12/21).

"Hari ini kita sampaikan bahwa Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah berhasil mengamankan sopir yang sedang judi," terang Latif.

Ia menambahkan, pelaku yang berprofesi sebagai sopir tersebut, dijerat pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e dan 3e KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 (sepuluh) tahun.

"Mereka kita jerat pasal 303 KUHP," imbuhnya.

Keempat pelaku tersebut adalah RMD (38) warga Desa Kalitengah Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang, IMR (44) warga Desa Ngemplakrejo Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang, WSR (47) warga Kalitengah Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang, MSK (46) warga Kalitengah Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline