Bojonegoro -- Polsek Temayang Polres Bojonegoro berhasil menyita minuman keras yang di jual di warung kopi milik Sdri. YM (51) Desa Pancur Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro, Senin (25/10/21).
Kapolsek Temayang IPTU Jadmiko menjelaskan, kegiatan Operasi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap pelakasanaan Operasi Pekat Semeru 2021. Dalam pelaksanaannya, Polsek Temayang melibatkan seluruh personil dan instansi lainnya seperti TNI, Satpol PP dan BKP.
"Ini merupakan pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2021. Semua pihak terlibat,"terang Jadmiko.
Ia menambahkan, selain sasaran minuman keras juga ada sasaran pekerja sex komersial (PSK) dan praktek prostitusi lainnya.
"Tidak hanya minuman, tapi juga praktek prostitusi kita tertibkan," imbuhnya.
Penjual minuman keras akan dikenai sanksi tipiring karena telah melanggar pasal 19 ayat (1) Perda Kab. Bojonegoro Nomor 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI