Pajak adalah sumber pemasukan utama hampir di seluruh Negara di dunia, termasuk Indonesia. Namun sangat disayangkan pemerintah belum bisa memaksimalkan pemungutan pajak. Sosialisasi tentang pentingnya bayar pajak pun masih sangat jarang dilakukan pemerintah.
Masyarakat Indonesia masih banyak yang engan untuk membayar pajak. Dengan banyak alasan yang mereka anggap rasional.
Dari tidak percaya dengan pegawai pajak karena kasus pengelapan pajak oleh pegawai pajak, hingga ada yang tidak sadar bahwa dia wajib pajak. Padahal pendapatan dari pajak akan sangat berguna untuk membantu pemerintah dalam memajuan dan memakmuran rakyat.
Saat ini di Indonesia pemunggutan pajak dilakukan dengan teknik Self Assessment System. Di mana wajib pajak menghitung pajaknya sendiri tanpa campur tanggan fiskus. Namun bila wajib pajak tidak paham, maka petugas pajak akan memberikan bantuan dan petunjuk serta mengawasi jalannya penyetoran dan pemunggutan.
Dengan teknik Self Assessment System, banyak wajib pajak ataupun pegawai pajak yang bisa melakukan kecurangan. Dengan mengurangi besaran pajak yang seharusnya disetorkan ke kas Negara. Ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah. Menggugah hati nurani wajib pajak agar melapor sebenar-benarnya penghasilan dan hartanya.
Sebab selama ini penanganan pajak yang ada di Indonesia masih kurang baik. Saking banyaknya kasus penyelewengan pajak perusahaan besar, terus mengelinding layaknya bola salju. Seperti kasus pajak dari 151 perusahaan pada 2011 lalu, plus perusahaan ancora dan beberapa perusahaan grup bakri. Dinilai masih lamban penyelesaiannya. Ini menunjukkan masih buruknya penegakan hukum di Indonesia.
Selain pelanggaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak, pegawai pajak pun tak lepas dari sorotan masalah penyelewengan pajak.
Lihat saja Gayus Tambunan, orang yang tenar karena kasus korupsi pajak. Tujuh tahun lalu (Tepatnya 19 januari 2011 lalu) ia divonis bersalah dalam kasus mafia pajak, atas pembebasan 149 perusahaan yang nyata-nyata melanggar pembayaran pajak kepada pemerintah.
Itu hanya sedikit dari serangkaian kesemrautan perpajak yang ada di negeri ini. Andai saja pemerintah bisa tegas kepada wajib pajak yang engan bayar pajak, maka pendapatan dari pajak bisa lebih banyak dari sekarang yang berjumlah Rp 799,47 Triliun per 31 agustus 2018.
Serta pemerintah seharusnya memudahkan wajib pajak untuk bayar pajak, dengan memperbanyak loket pembayaran pajak yang ada. Selain pemerintah, kita juga harus sadar pajak agar pembangunan yang ada di Negara ini tidak tersendat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H