Lihat ke Halaman Asli

Rafly Ramadhan

Mahasiswa Universitas Pamulang

Greenpeace Indonesia Dibawa ke Ranah Hukum Usai Kritisi Jokowi

Diperbarui: 14 November 2021   22:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 Kepala GREENPEACE Indonesia dilaporkan oleh Sekjen Pemberantasan Mafia Hukum Husin Shahab menggunakan UU ITE karena mengkritik pidato Presiden Jokowi.

 Husin Shahab melaporkan soal defortasi yang tidak benar di KTT COP26.Husin menilai pernyataan yang diberikan greenpeace merugikan banyak pihak.

Husin Shahab memutuskan melaporkan greenpeace ke polisi di karenakan menganggap greenpeace menyebarkan kebencian.

Husin Shahab mengatakan bahwa pihaknya di rugikan atas pernyataan dari Greenpeace Indonesia.Menurutnya data yang disampaikan oleh Greenpeace Indonesia tidak benar.

 Juru kampanye hutan Greenpeace Indonesia mengatakan iklim demokrasi Indonesia dirusak  dengan langkah Sekjen Komite Pemberantasan mafia Indonesia yang telah mempolisikan dua anggota Greenpeace Indonesia.

 Juru kampanye hutan Greenpeace berpendapat,sebuah kritik  tidak seharusnya di laporkan ke kepolisian melainkan dengan dialog antara pihak yang di kritik dan pihak yang mengkritik.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline