Kepala GREENPEACE Indonesia dilaporkan oleh Sekjen Pemberantasan Mafia Hukum Husin Shahab menggunakan UU ITE karena mengkritik pidato Presiden Jokowi.
Husin Shahab melaporkan soal defortasi yang tidak benar di KTT COP26.Husin menilai pernyataan yang diberikan greenpeace merugikan banyak pihak.
Husin Shahab memutuskan melaporkan greenpeace ke polisi di karenakan menganggap greenpeace menyebarkan kebencian.
Husin Shahab mengatakan bahwa pihaknya di rugikan atas pernyataan dari Greenpeace Indonesia.Menurutnya data yang disampaikan oleh Greenpeace Indonesia tidak benar.
Juru kampanye hutan Greenpeace Indonesia mengatakan iklim demokrasi Indonesia dirusak dengan langkah Sekjen Komite Pemberantasan mafia Indonesia yang telah mempolisikan dua anggota Greenpeace Indonesia.
Juru kampanye hutan Greenpeace berpendapat,sebuah kritik tidak seharusnya di laporkan ke kepolisian melainkan dengan dialog antara pihak yang di kritik dan pihak yang mengkritik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H