Lihat ke Halaman Asli

Rafly Pido

mahasiswa

Tata Cara Pelepasan atau Pembatalan Hak Guna Usaha atau Hak Pakai Lahan yang Terbakar

Diperbarui: 21 Mei 2024   13:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Latar Belakang

Kebakaran lahan dapat menimbulkan bencana dan kerugian luar biasa secara materil dan sosiologis terhadap masyarakat dan Negara. Melihat permasalahan kebakaran lahan pada tahun 2015, dapat diketahui bahwa permasalahan tersebut juga terjadi di lahan tanah dengan hak guna usaha atau hak pakai, yang diduga dilakukan oleh pemegang hak atas tanah tersebut. Pada kenyataannya, kebakaran lahan adalah masalah yang harus dihadapi oleh pemerintah setiap tahunnya.

Pada tanggal 14 April 2016, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan atau Pembatalan Hak Guna Usaha atau Hak Pakai pada Lahan yang Terbakar (“Permen ATR No. 15/2016”).

Tujuan dari Permen ATR No. 15/2016 adalah untuk memberi (a) Pedoman atas pelepasan atau pembatalan hak atas lahan terbakar dan (b) kepastian hukum atas tanah yang sudah dicabut atau dibatalkan menjadi tanah negara.

Perlu dicatat bahwa HGU dan HP yang disebut dalam Permen ATR No. 15/2016  adalah HGU dan HP yang diatur dalam hukum agraria Indonesia, khususnya HGU dan HP dengan dengan peruntukan pertanian, peternakan dan perikanan yang dimiliki oleh badan hukum.

Kewajiban Pemegang HGU atau HP

Selain daripada kewajiban-kewajiban bagi pemegang HGU atau HP dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, Permen ATR No. 15/2016 juga memberikan kewajiban-kewajiban tambahan yang harus dipatuhi oleh setiap pemegang HGU atau HP, sebagai berikut:

1. pemeliharaan tanah, termasuk menambah kesuburannya,dan mencegah kerusakan sumber daya alam dan menjaga kelestarian keamampuan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,

2. menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan, seperti menyediakan sumber daya air dan tindakan pencegahan, dan juga membuat pusat krisis pemadaman dan penanganan setelah terjadi kebakaran di lahan tanah yang diberikan HGU atau HP, termasuk pada lahan masyarakat sekitar,

3. mengelola air dengan baik dan benar untuk menjaga lahan gambut tetap basah dan tidak mudah terbakar,

4. membuka lahan dan pekarangan yang tidak menimbulkan bencana atau kerugian materiil dan sosiologis terhadap Negara,

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline