Nama: Rafli Fadhlurrahman Naufaldino
Nim:222111030
Matkul: Sosiologi Hukum 5A
Dosen: Dr. Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.
1. Sosiologi hukum
Kalimat sosiologi hukum merupakan gabungan dari 2 kata, yaitu sosiologi dan hukum.
Sosiologi merupakan ilmu yang mempelajari masyarakat, baik struktur, perilaku sosial maupun proses kehidupan sosial.
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang di dalamnya memuat sanksi untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban serta menegakkan keadilan.
Jadi, sosiologi hukum bisa diambil pengertian bahwa ia adalah cabang ilmu sosial yang mempelajari hubungan timbal balik, antara manusia dengan hukum itu sendiri. Jadi sosiologi hukum ini meneliti bagaimana hukum itu mempengaruhi masyarakat atau masyarakat mempengaruhi hukum.
2. Hukum dan Kenyataan Masyarakat
Hubungannya antara 2 hal tersebut sangatlah kompleks. Di satu sisi, hukum di buat untuk mengatur masyarakat agar lebih tertib serta keadilan terjamin. Pada kenyataannya, bagi masyarakat hukum itu tidak berjalan selaras dengan yang telah ditetapkan. Seperti contoh, adanya korupsi yang sampai sekarang masih ada walaupun sudah ada badan hukum yang berwenang memberantas tindakan tersebut. kemudian tindakan main hakim sendiri, yang mana masih sering terjadi di realita kehidupan, hal tersebut juga disebabkan karena masyarakat sudah tidak mempercayai hukum yang ditetapkan karena pihak aparat hukum sendiri tidak maksimal dalam menjalankan hukum.
Hal ini sebenarnya sudah memiliki solusi, diantaranya perbaikan penegakan hukum, perlunya edukasi mengenai melek/sadar hukum, dan juga bisa melakukan reformasi sosial