Lihat ke Halaman Asli

Aron M. Azi Alflirqal

Redaksi Kompasiana

Pengaruh Aplikasi Kencan terhadap Kejahatan Siber

Diperbarui: 6 Juni 2022   12:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Seiring berkembangnya globalisasi, perkembangan teknologi komunikasi dan informasi juga kian pesat. Perkembangan tersebut tentunya memberikan banyak keuntungan dan kemajuan dalam beraneka ragam aspek sosial. 

Namun, hal tersebut juga menyebabkan munculnya permasalahan-permasalahan baru, yakni seperti cyber crime. Cyber crime atau yang biasa disebut kejahatan siber merupakan tindakan ilegal seseorang dalam melakukan kejahatan terhadap korban melalui penggunaan teknologi internet.

Dalam kaitannya dengan aplikasi kencan seperti Tinder, Bumble, dan sejenis, kejahatan siber dapat berupa penipuan yang disebut romance scam. Pelaku romance scam akan menggunakan identitas palsu dalam menjalankan aksinya guna menarik perhatian para korban. Tak hanya itu, pelaku akan memeras korban dengan ancaman penyebaran data pribadi. Dengan demikian, romance scam merupakan salah satu bentuk nyata dari adanya kejahatan internet dan perkembangan romance scam tidak luput dari revolusi globalisasi dalam kejahatan siber.

Terdapat berbagai faktor-faktor yang mendorong munculnya kejahatan siber dalam lingkup aplikasi kencan. Kejahatan siber yang berbentuk romance scam dalam aplikasi kencan muncul karena adanya internet atau dunia siber. Oleh karena itu, Penggunaan internet dalam segala aktivitas terutama aktivitas kejahatan menjadi tak dapat dibatasi. 

Dalam melakukan aksinya, pelaku pada tahap awal akan menyatakan cinta dan meminta nomor telepon korban untuk melakukan aksi yang selanjutnya. Setelah itu, pelaku akan meminta uang secara paksa kepada korban melalui ancaman-ancaman yang diberikan pelaku. Pelaku akan mempunyai alasan-alasan saat meminta uang, yakni seperti keperluan perbaikan kendaraan maupun keperluan darurat kesehatan keluarga pelaku.

Di Indonesia sendiri, pemerintah tentunya wajib dalam mengeluarkan kebijakan mengenai perlindungan hukum terhadap para korban kejahatan siber pada aplikasi kencan. Korban disini meliputi 3 hal, yakni sebagai berikut: (1) setiap orang; (2) mendapatkan kerugian mental, fisik, dan ekonomi; serta (3) akibat tindak pidana. 

Oleh karena itu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mengenai hal tersebut dalam UU ITE dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1). Pasal tersebut berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”.

Di sisi lain, para pengguna aplikasi kencan juga dituntut untuk tetap waspada terhadap penipuan sejenis ini. Pengguna diharuskan untuk menjaga kerahasiaan data yang bersifat privasi, yakni seperti rekening bank dan alamat rumah. Apabila para pelaku sampai meminta uang, pengguna disarankan untuk memblokir dan menghapus akun tersebut.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline