Korupsi menjadi istilah yang tidak asing bagi masyarakat Indonesia. Didengar di radio, dibaca di koran, ditonton di televisi; seolah pelaku tindak pidana korupsi teramat dekat. Keberadaannya begitu lekat. Di Indonesia, pejabat yang terjerat kasus korupsi bukanlah berita baru. Di setiap periode, selalu ada penguasa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Pengertian Korupsi
Korupsi sendiri berasal dari kata dalam bahasa Latin yakni corruptio atau corruptus. Kata ini kemudian diadopsi oleh berbagai bahasa. Dalam bahasa Inggris menjadi corruption, dalam bahasa Belanda menjadi coruptie, dan dalam bahasa Indonesia menjadi korupsi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Sejalan dengan World Bank yang menyatakan bahwa korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi. Pengertian korupsi yang disampaikan oleh World Bank menjadi standar internasional dalam mendefinisikan tindak pidana korupsi.
Partai Politik dan Korupsi
Demi keberlangsungan suatu negara demokratis, diperlukan peran partai politik dan penyelenggaraan pemilihan. Demokrasi datang bersama hak rakyat untuk berpartisipasi, memilih, dan menentukan kebijakan publik serta pemimpin mereka. Di samping itu, partai politik tidak hanya menjalanjan fungsi pemerintahan. Partai politik juga berdiri untuk menyalurkan collective will yang menjadi representasi kepentingan masyarakat.
Sangat disayangkan jika pada faktanya, partai politik menjadi sarang bagi pelaku tindak pidana korupsi. Hasil kajian Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM memaparkan bahwa seluruh partai politik yang memiliki perwakilan sebagai anggota dewan maupun menjabat di kementerian dalam Kabinet Indonesia Bersatu 2009-2014 terlibat dalam tindak pidana korupsi. Maknanya, tidak ada satu partai pun yang bersih dari praktik korupsi (Juniar, 2021).
Lebih jauh lagi, sejak pembentukan KPK hingga tahun 2019, telah ditemukan setidaknya 107 orang Kepala Daerah yang terlibat dalam kasus korupsi. Di samping itu, sepanjang periode 2014-2019 terdapat 23 orang anggota DPR RI yang ikut terseret kasus korupsi. Bahkan, KPK telah menjerat sembilan orang menteri dan mantan menteri yang merupakan kader partai politik. Hal ini merujuk pada data yang dihimpun oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2019. (Lidwina, 2023)
Jumlah Menteri dan Anggota DPR yang Terjerat Korupsi
Berdasarkan catatan Katadata.co.id, ada delapan menteri terafiliasi partai politik dan 44 anggota DPR yang diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam 20 tahun terakhir.