Ekonomi islam akhir -- akhir ini menjadi kajian yang menarik untuk dibahas di dalam dunia pendidikan, khususnya perkuliahan dan di masyarakat umum. Ekonomi islam selain mempelajari teori yang bersifat textbook juga mempelajari teori yang bersifat aplikatif terapan. Salah satu diantara teori aplikatif ekonomi islam adalah wakaf.
Di Indonesia wakaf sudah menjadi teori yang diajarkan dan diterapkan di masyarakat, khususnya masyarakat muslim sejak islam masuk ke Nusantara pada abad 7 masehi. Perkembangan agama islam dalam penyebarannya menjadikan islam mampu menggeser agama hindu dan budha yang ketika itu mendominasi status agama di Nusantara. Perkembangan agama islam yang signifikan ketika itu tidak lain adalah karena metode dakwah yang digunakan para da'i yang dapat diterima oleh masyarakat umum di Nusantara. Dan sebagai contohnya adalah pendidikan agama yang berbasis di pesantren. Pesantren menjadi laris dalam menjadi perantara penyebaran agama islam di Nusantara, karena pesantren dapat meleburkan antara budaya dan agama, dimana agama islam menjadi dasar keilmuan dan budaya menjadi dasar dalam metode pembelajaran.
Di dalam pesantren berbagai ilmu agama diajarkan mulai dari ilmu balaghah hingga muamalah. Dan salah satu kajian dalam ilmu muamalah adalah wakaf. Wakaf dalam ilmu muamalah diposisikan sebagai perantara pendistribusian kekayaan dari yang kaya ke yang miskin. Oleh karena itu mengapa dewasa ini para pakar ekonomi islam selalu menekankan pada pentingnya penerapan wakaf untuk membangun perekonomian, adalah tidak lain karena manfaat dari wakaf tersebut. Para pakar ekonomi konvensional pun akhir -- akhir ini mulai melirik teori wakaf dan teori ekonomi islam lain seperti zakat, infaq, dan shodaqoh untuk dijadikan pemecah solusi bagi problem kesenjangan ekonomi yang ada di Indonesia.
Hal ini tidak lain karena wakaf yang ada di Indonesia merujuk pada pendapat Imam syafii, Imam madzhab yang paling banyak diambil pendapatnya dalam bidang fiqh oleh masyarakat Indonesia, beliau berpendapat bahwa wakaf sifatnya adalah muaddab artinya tidak boleh bagi seorang wakif menarik kembali barang yang sudah diwakafkan dan barang yang diwakafkan sifatnya adalah mutafaqun alaih atau milik publik.
Sehingga sudah tidak diragukan lagi untuk para pemangku kebijakan ekonomi untuk menjadikan wakaf sebagai solusi alternatif yang harus diterapkan di tengah -- tengah masyarakat yang sedang mengalami problem kesenjanagan ekonomi antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin. Sehingga dengan diterapkannya wakaf dalam perekonomian dapat memenuhi syarat indikator sebuah pembangunan ekonomi yaitu adalah pemerataan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H