Lihat ke Halaman Asli

Rafi Marsa

Universitas Pendidikan Indonesia

KKN Tematik UPI 2022 Kelompok 115: Sosialisasi dan Wawancara Mengenai Pentingnya Pemahaman Illegal Fishing di Desa Bagolo

Diperbarui: 10 Agustus 2022   11:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar 1. Nelayan Desa Bagolo (Dokumentasi Pribadi)

Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan salah satu bentuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa di bawah bimbingan dosen dan pimpinan pemerintah daerah. Program Kuliah Kerja Nyata ini diwajibkan untuk dilaksanakan oleh seluruh perguruan tinggi sebagai kegiatan intrakulikuler yang memadukan tri dharma perguruan tinggi yaitu: Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Begitu pula dengan yang dilakukan oleh kelompok 115 dengan Mahasiswa yang terlibat yaitu Rafi Marsa, Novita Ayu P, Dety Putriyani H, Elis Widia, dan Millanie Yuliaramsyah. Mahasiswa dan Mahasiswi dari Universitas Pendidikan Indonesia ini turun kepada masyarakat dengan bimbingan  Dosen Pembimbing Lapangan Pitria Sopianingsih, M.Pd. untuk melakukan kegiatan KKN tersebut.

Program yang dilaksanakan pada tanggal 11 Juli 2022 hingga 10 Agustus 2022 di Desa Bagolo, Kec. Kalipucang, Kab. Pangandaran ini merupakan salah satu implementasi dari Sustainable Development Goals atau yang disebut dengan SDGs, yaitu mengusung tema "Desa Peduli Lingkungan Laut". Kelompok 115 melaksanakan indikator Illegal Fishing sebagai topik pada kegiatan kali ini.

Illegal Fishing merupakan kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh orang atau kapal asing tanpa pada suatu perairan negara tanpa izin dari negara tersebut, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bertentangan dengan peraturan nasional dan/atau kewajiban internasional. Semua kegiatan tersebut dapat merugikan nelayan lain hingga masyarakat luas.

Menyadari informasi tersebut, dirasa penting untuk melaksanakan sosialisasi mengenai Illegal Fishing kepada siswa di sekitar Desa Bagolo dan kepada para nelayan di Desa Bagolo agar menghindari terjadinya Illegal Fishihng.

Kegiatan sosialisasi ini disampaikan kepada siswa kelas 9 SMP Negeri 3 Kalipucang pada Rabu, 20 Juli 2022. Dalam kegitan tersebut siswa-siswi SMP Negeri 3 Kalipucang diberi pemahaman mengenai Illegal Fishing seperti bentuk Illegal Fisihng, penyebab Illegal Fishing, dan contoh kasus Illegal Fishing di Kabupaten Pangandaran, agar para siswa-siswi dapat menghindari dilakukan nya kegiatan tersebut di kemudian hari.

Gambar 2. Sosialisasi dengan Murid SMPN 3 Kalipucang (Dokumentasi Pribadi)

Selain melakukan sosialisasi mahasiswa melakukan wawancara dan mencari informasi mengenai Illegal Fishing dengan salah satu nelayan dan rukun nelayan di Desa Bagolo, Kec. Kalipucang, Kab. Pangandaran. Pada kegiatan tersebut didapat beberapa informasi mengenai peraturan dalam melakukan penangkapan ikan, seperti harus dilakukannya pelaporan jumlah penangkapan, alat yang digunakan dalam menangkap ikan, harus adanya izin jika akan berlabuh di luar Desa Bagolo, jenis ikan yang boleh ditangkap dan tidak boleh ditangkap. Para nelayan mengatakan ikan yang biasa ditangkap yaitu cumi-cumi, ikan bawal, udang, layur, kakap, lobster, dan gurita. Dalam hal ini tidak ada batasan jumlah pengambilan dari ikan-ikan tersebut. Untuk jenis tangkapan yang dilarang yaitu baby lobster.

Gambar 3. Wawancara dengan Rukun Nelayan (Dokumentasi Pribadi)

Gambar 4. Pemasangan Papan Peringatan dan Informasi

Setelah melakukan sosialisasi dan wawancara, kelompok 115 membuat sebuah papan peringatan mengenai Illegal Fishing dan beberapa informasi yang diperlukan di sepanjang Pantai Karapyak. Dengan harapan papan tersebut dapat menjadi pengingat bagi masyarakat dan wisatawan agar tidak melaukan pelanggaran demi terciptanya lingkungan yang baik dan bersih.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline