Lihat ke Halaman Asli

Rafif Huda

Gaya hidup

LGBT Menurut Beberapa Pandangan

Diperbarui: 4 Juni 2022   21:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Lesbian Guy Bisexual Transgender atau yang disingkat LGBT adalah istilah pada tahun 1990 yang merujuk pada sekelompok homoseksual saja, dan sekarang melingkup semua orientasi seksual dan identitas gender.

LGBT di Indonesia sendiri masih menuai pro dan kontra. Kita ambil dari segi agama dulu, dalam Agama islam LGBT sangatlah dilarang karena itu haram dan lebih buruk daripada zina, perbuatan ini melenceng dari syariat islam merusak fitrah manusia. Perbuatan keji ini berdosa besar dan sangat dibenci Allah. LGBT ini bahkan sudah ada pada zaman nabi luth yaitu kaum sodom yang akhirnya dimusnahkan Allah dengan cara diazab, batu-batu besar yang dijatuhkan dari langit dan menjungkirbalikkan kota kaum tersebut. 

Dalam pandangan pancasila ini sangat bertentangan dengan Pancasila, sila pertama, sila kedua, sila ketiga, bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 pasal 28, terutama terkait dengan masalah hak untuk membuat keturunan, membuat keluarga, karena LGBT pasti tidak akan mementingkan keluarga dan keturunan.

Dalam segi HAM, setiap warga negara berhak mendapat kebebasan, kedamaian, hak sipil, hak sosial dan budaya. Tapi pastinya sebelum pemerintah atau masyarakat mau campur tangan dalam kehidupan pribadi orang lain tolong pikirkan masalah sistemik yang ada dulu. Negara tidak boleh intervewier dalam kehidupan privasi dan orientasi seksual seseorang. Karena LGBT tidak bisa Disamakan dengan Kriminal. 

Selama itu tidak mengganggu kedamaian kita apa yang perlu dipermasalahkan?, mungkin dari pandangan kita itu berbeda, dianggap aneh tapi kenapa menjadi masalah untuk kita melihat seseorang bahagia menjalani apa yang dia mau, mereka juga manusia yang ingin hidupnya bahagia.

Terlepas dari itu semua, setuju atau tidak itu kembali kepada pemikiran diri kita masing-masing. 

(Dr.Ira Alia Maerani,M.H.(dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Semarang) dan Rafif Huda Aditya(Mahasiswa Fakultas Teknologi Industri, Prodi Teknik Informatika UNISSULA, Semarang))




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline