Lihat ke Halaman Asli

Rafifah Ayu Adzani Putri

Mahasiswi Universitas Negeri Surabaya

Pentingnya Penggunaan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Pengantar Pendidikan

Diperbarui: 27 September 2022   08:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berbahasa sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, karena manusia merupakan makhluk sosial yang membutuhkan bahasa untuk berkomunikasi dengan orang lain. 

Oleh karenanya, penggunaan bahasa Indonesia sangat penting sebagai bahasa pengantar dalam dunia pendidikan, seperti yang tertuang dalam UU No.24 Tahun 2009 Pasal 29 ayat 1, yaitu "Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional". 

Hal ini bertujuan untuk sarana pemersatu keragaman bahasa daerah di Indonesia. Salah satu usaha untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yaitu melalui pendidikan. 

Secara umum penggunaan bahasa Indonesia memengaruhi intelektual, emosional, dan sosial pada manusia. Bahasa Indonesia menjadi penunjang keberhasilan seseorang dalam mempelajari semua bidang studi. 

Bahasa Indonesia berkaitan erat pada aspek komunikasi. Dengan adanya pembelajaran bahasa Indonesia akan terlatih untuk menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar, juga terlatih untuk mengekspresikan perasaannya, dan daya ciptanya ke dalam bentuk lisan maupun tulisan. Selain itu, bahasa Indonesia penting untuk membentuk kebiasaan dan sikap, serta meningkatkan kemampuan anak untuk tahap perkembangan berikutnya. 

Bahasa pengantar pendidikan adalah bahasa yang digunakan sehari-hari ketika menyampaikan sesuatu di lembaga-lembaga pendidikan, seperti sekolah, perguruan tinggi, dsb. Bahasa pengantar pendidikan disesuaikan dengan latar belakang kebangsaannya, contohnya Indonesia, bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa pengantar pendidikan. 

Lalu bagaimana dengan penggunaan bahasa daerah dan bahasa asing dalam pendidikan? Seperti yang tertuang dalam UU SISDIKNAS Tahun 2003 Pasal 33, yaitu (1) Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara menjadi bahasa pengantar dalam pendidikan nasional. (2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan apabila diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu. 

(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada satuan pendidikan tertentu untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik. Jadi, penggunaan bahasa daerah dan bahasa asing tidak dilarang, tetapi lebih mengutamakan bahasa Indonesia yang wajib dilaksanaan sebagai bahasa pengantar pendidikan. Penggunaan bahasa Indonesia wajib dalam proses belajar-mengajar.

Terkait RUU SISDIKNAS, khususnya pada komponen bahasa Indonesia, tidak ditemukannya butir tentang penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar pendidikan, namun dituangkan dalam bentuk muatan wajib. 

Ini menjadi permasalahan serius yang perlu didiskusikan, karena bahasa Indonesia tidak hanya teori saja melainkan menekankan juga pada praktik. Kebijakan yang berkaitan dengan bahasa harus dirumuskan secara komprehensif, sehingga pelaksanaannya dapat secara optimal dan berkontribusi dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 

Penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam kehidupan sehari-hari akan menjadi kebiasaan yang baik. Dengan begitu, bahasa Indonesia tidak akan tergerus oleh perkembangan zaman dan akan terus lestari. Selain itu, bangsa Indonesia tidak akan kehilangan jati dirinya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline