Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Rafif Listya Ardian

Mahasiswa D4 Akuntansi Perpajakan Universitas Diponegoro 2019

Mahasiswa KKN Undip Beri Penyuluhan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Secara Online guna Mengatasi Kesulitan dalam Membayar PBB

Diperbarui: 8 Februari 2023   22:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penyuluhan tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara Online/Dokpri

Klaten (29/1/2023) Pajak  Bumi  dan  Bangunan  (disingkat  PBB) adalah  pungutan  yang  harus  dibayar  atas keberadaan  bumi  dan bangunan  yang memberikan  manfaat  dan  status  sosial ekonomi  bagi  seseorang  atau  badan  yang mempunyai  hak  atasnya  atau mendapatkan manfaat  padanya.  Karena  Pajak  Bumi  dan Bangunan  bersifat  material,  besaran  tarif ditentukan  dari  luas  dan kondisi  tanah  atau bangunan yang ada. Seiring perkembangan zaman, pembayaran PBB dapat dilakukan dengan mudah, yaitu secara online melalui beberapa aplikasi e-commerce.

 

Masyarakat di salah satu desa yang menjadi tempat mahasiswa Tim 1 KKN Universitas Diponegoro, yaitu Desa Trasan, Kecamatan Juwiring, kebanyakan membayar PBB dengan cara offline lewat kantor pos maupun lewat Kepala Dusun yang ditugaskan memungut PBB secara kolektif. Hal ini tentu kurang efektif karena memakan waktu yang lama. 

Hal tersebut dipengaruhi oleh kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai pembayaran PBB yang seharusnya bisa dibayarkan sendiri oleh wajib pajak.

Poster mengenai Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara Online/Dokpri

Melihat hal ini salah satu anggota tim 1 KKN Universitas Diponegoro, Muhammad Rafif Listya Ardian dari program studi D4 Akuntansi Perpajakan, Fakultas Sekolah Vokasi membuat sebuah penyuluhan tentang tata cara membayar PBB secara online melalui beberapa aplikasi e-commerce. Penyuluhan dilakukan kepada warga Desa Trasan dengan mengikuti perkumpulan rutin yang dilaksanakan di beberapa RW di Desa Trasan, yaitu RW 1 dan 2 pada tanggal 29 Januari 2023 pukul 20.00 WIB. Penyuluhan dihadiri oleh Kepala Desa Trasan, Kepala Dusun 1 Trasan, Ketua RW 1 dan RW 2, serta warga.

 

Penyuluhan dilakukan dengan menjelaskan pengertian PBB, Objek dan Subjek PBB, lalu tata cara pembayaran PBB secara online melalui beberapa aplikasi e-commerce diantaranya aplikasi Shopee, Dana, BukaLapak, dan Tokopedia. 

Pelaksanaan dari program ini menghasilkan output berupa buku modul yang dibagikan kepada Ketua RW 1 dan RW 2 sebagai perwakilan dan video tutorial tata cara membayar PBB secara online yang nantinya dapat diakses dan diunduh melalui website Desa Trasan yaitu desatrasanjuwiring.online Melalui program ini, diharapkan masyarakat Desa Trasan dapat membayar pajak secara mandiri secara online untuk memudahkan tugas Kepala Dusun dan memudahkan warga dalam membayar PBB dimanapun dan kapanpun sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar PBB.

Penyerahan Modul tentang PBB kepada Bapak Ketua RW 1/Dokpri

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline