Klaten (29/1/2023) Pajak Bumi dan Bangunan (disingkat PBB) adalah pungutan yang harus dibayar atas keberadaan bumi dan bangunan yang memberikan manfaat dan status sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang mempunyai hak atasnya atau mendapatkan manfaat padanya. Karena Pajak Bumi dan Bangunan bersifat material, besaran tarif ditentukan dari luas dan kondisi tanah atau bangunan yang ada. Seiring perkembangan zaman, pembayaran PBB dapat dilakukan dengan mudah, yaitu secara online melalui beberapa aplikasi e-commerce.
Masyarakat di salah satu desa yang menjadi tempat mahasiswa Tim 1 KKN Universitas Diponegoro, yaitu Desa Trasan, Kecamatan Juwiring, kebanyakan membayar PBB dengan cara offline lewat kantor pos maupun lewat Kepala Dusun yang ditugaskan memungut PBB secara kolektif. Hal ini tentu kurang efektif karena memakan waktu yang lama.
Hal tersebut dipengaruhi oleh kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai pembayaran PBB yang seharusnya bisa dibayarkan sendiri oleh wajib pajak.
Melihat hal ini salah satu anggota tim 1 KKN Universitas Diponegoro, Muhammad Rafif Listya Ardian dari program studi D4 Akuntansi Perpajakan, Fakultas Sekolah Vokasi membuat sebuah penyuluhan tentang tata cara membayar PBB secara online melalui beberapa aplikasi e-commerce. Penyuluhan dilakukan kepada warga Desa Trasan dengan mengikuti perkumpulan rutin yang dilaksanakan di beberapa RW di Desa Trasan, yaitu RW 1 dan 2 pada tanggal 29 Januari 2023 pukul 20.00 WIB. Penyuluhan dihadiri oleh Kepala Desa Trasan, Kepala Dusun 1 Trasan, Ketua RW 1 dan RW 2, serta warga.
Penyuluhan dilakukan dengan menjelaskan pengertian PBB, Objek dan Subjek PBB, lalu tata cara pembayaran PBB secara online melalui beberapa aplikasi e-commerce diantaranya aplikasi Shopee, Dana, BukaLapak, dan Tokopedia.
Pelaksanaan dari program ini menghasilkan output berupa buku modul yang dibagikan kepada Ketua RW 1 dan RW 2 sebagai perwakilan dan video tutorial tata cara membayar PBB secara online yang nantinya dapat diakses dan diunduh melalui website Desa Trasan yaitu desatrasanjuwiring.online Melalui program ini, diharapkan masyarakat Desa Trasan dapat membayar pajak secara mandiri secara online untuk memudahkan tugas Kepala Dusun dan memudahkan warga dalam membayar PBB dimanapun dan kapanpun sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar PBB.