Lihat ke Halaman Asli

Rafif Nabil

Contract Drafter/Law Writer

2 Poin Ketidaksetujuan Terhadap Permenaker 2/2022 Soal JHT

Diperbarui: 11 Maret 2022   07:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebelum menulis tulisan ini, penulis akan menyajikan tulisan dari perspetif penulis, jadi kepada siapapun tolong hargai perbedaan pendapat sebagai rahmat. Tulisan ini bersifat kritik yang membangun, Tidak ada poin dari tulisan ini yang membahas tentang ujaran kebencian tapi membahas mengenai isi substansi dari permenaker yang mengatur tentang jaminan hari tua (JHT). 

1. Pertimbangan poin b

Dalam pertimbangan poin b inti pointnya adalah mengatakan bahwa permenaker 19/2015 tentang tata cara pembayaran dan persyaratan jaminan hari tua sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan perlindungan peserta jaminan hari tua sehingga perlu di ganti.  

Penulis menilai dari klausul pertimbangan poin b ini kurang mendetail karena hanya mengatakan sudah tidak sesuai dengan perkembangan perlindungan peserta jaminan hari tua. Harusnya di jelaskan tolak ukur atau parameter  yang membuat tidak sesuai seperti apa, apakah JHT jika dicairkan sebelum usia 56 tahun disebut tidak sesuai dengan perkembangan atau seperti apa dan apakah jika diimplementasikan akan berdampak kepada kesejahteraan masyarakat atau memberatkan? 

Dalam menyusun pertimbangan apalagi menyangkut hajat hidup orang banyak, karena JHT konteksnya salah satu bagian yang dipotong dari gaji pekerja setiap bulan. Untuk itu poin b ini perlu kembali dikaji lagi. 

2.Pasal 5

Pasal ini yang menurut pendapat penulis, banyak yang keberatan sebagai pekerja, dimana pada intinya disebutkan bahwa pekerja (peserta bpjtk) resign atau kena PHK,JHT diberikan saat pekerja tersebut berusia 56 Tahun. 

Jika berargumentasi secara definitif usia pensiun adalah 56 tahun, ya itu benar. Tapi apakah relevan jika pekerja yang terkena Resign dan PHK baru mendapat JHT ketika usia 56 tahun? Jawabannya tidak menurut penulis, karena pekerja yang resign dan PHK tidak dijamin mereka semua punya pemasukan lagi, dengan adanya JHT ini membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja yang terdampak tersebut. 

Lalu adakah jaminan semisal pekerja yang resign di usia  25 atau 40 tahun atau terkena PHK bisa dengan mudah mendapatkan pekerjaan atau pemasukan tambahan? Bukankah dengan adanya jht yang bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun sangat membatu pekerja tersebut? 

Maka dari itu mohon ditinjau kembali permenaker ini terutama pasal 4 dan  5,  lihat sudut pandang masyarakat bagaimana.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline