Lihat ke Halaman Asli

Rafif Nabil

Contract Drafter/Law Writer

Geger Soal Kata "Anjay", Salahkah secara Hukum dan Moral?

Diperbarui: 2 September 2020   10:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Gambar: fee.org

Dunia permedsosan saat ini tengah digegerkan oleh aksi seorang pemuda yang mempersoalkan kata anjay dengan maksud agar tidak membentuk generasi yang negatif. Tentu buat sebagian anak muda termasuk penulis hal tersebut sangat berlebihan dan konteksnya sangat tidak tepat.

Saat mempersoalkan kata Anjay seharusnya sebagai pihak yang mempersoalkan punya kajian ilmiah dan telah dilakukan riset secara ilmiah terkait penggunaan kata anjay dikalangan milenial, jangan judgement terlebih dahulu  anak muda yang menggunakan kata anjay. Perlu pembuktian secara ilmiah dan dampak disertai dengan fakta-fakta dilapangan tentunya penelitian harus dilakukan dengan kapasitas keilmuan orang tersebut punya keahlian soal sastra dan bahasa indonesia.

Dalam kehidupan sehari-sehari pastinya ada penggunaan bahasa formal dan infromal. Logikanya begini, setiap orang pasti diajarkan norma kesopanan dan saat event formal  atau bertemu dengan orang yang lebih tua sangat-sangat tidak mungkin seseorang menggunakan kata anjay atau bahasa informal lainya/bahasa gaul. Kecuali orang tersebut hilang akal sehat atau kurang ilmu pengetahuan dan tidak pernah diajarkan sopan santun saat menempuh pendidikan formalnya.

Dalam konteks informal atau pergaulan lingkungan diluar kehidupan formal(saat bekerja, kuliah, acara kenegaraan atau bertemu dengan orang yang lebih tua dan lainya) pengunaan bahasa gaul seperti anjay, gokil, lo , gua  dan lainya tentu biasa digunakan untuk konteks pergaulan antar anak muda (sepantaran) apalagi yang tinggal didaerah kawasan jabodetabek dan tentunya bukan dalam konteks menyakiti perasaan seseorang secara psikis.

Salahkah pengunaan kata anjay secara hukum?
Tentu tidak, karena istilah anjay tidak ditemukan dalam istilah kbbi dan jangan melakukan tafsir tunggal seolah-olah kata anjay=anj*ng. Karena tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan barang siapa yang menyebutkan kata anjay diancam dengan pidana penjara selama sekian tahun dan denda sekian milyar, ingat dalam konteks hukum pidana ada yang namanya asas legalitas yang mana seseorang tidak dapat dihukum jika tidak ada aturan yang mengaturnya.
Terkait masalah kekerasan anak terkait perundungan dan kata anjay sangat tidak korelatif, kecuali ada fakta dilapangan ada anak-anak yang dibully temannya menggunakan kata anjay. Yang perlu perhatian terkait kekerasan anak yaitu perilaku bullying yang konteksnya melukai psikis anak.

Salahkah penggunaan  kata anjay secara moral?
Dalam konteks acara formal dan berbicara dengan orang yang lebih tua jelas salah karena menjadi tidak sopan. Sama halnya ketika menggunakan kata lo dan gua dalam konteks formal dan bicara yang lebih tua jelas salah.
Tetapi saat menggunakan kata slank(kata gaul tersebut) dalam event non formal(lingkungan pergaulan dengan teman sebaya atau sepantaran) itu menjadi tidak salah dan hal yang lumrah karena sekali lagi tujuan penggunaan kata anjay bukan untuk menyakiti secara psikis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline