Seorang pemuda yang diduga melakukan aksi begal payudara di bekasi akhirnya ditangkap kepolisian setelah aksinya tertangkap kamera cctv. (Kompas.com)
Pelecehan Seksual
Tindakan yang dilakukan pemuda yang tenar dengan istilah begal payudara ini merupakan tindakan yang bukan pertama kali terjadi di Indonesia, aksi serupa juga sebelumnya pernah terjadi.
Begal payudara bisa dikatakan sebagai bentuk pelecehan seksual terhadap wanita dengan menggunakan sepeda motor dan setelah melakukan aksi kejinya langsung tancap gas kabur.
Bagi yang melakukan pelecehan seksual dapat dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan kesusilaan yang dapat diancam dengan pidana penjara.
Aksi tersangka dapat dikatakan iseng yang berujung pidana karena aksi ini dapat menimbulkan traumatik bagi korban bahkan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Konsekuensi hukumnya
Perbuatan tersangka yang diduga begal payudara di bekasi ini jelas menimbulkan akibat hukum akibat perbuatan tersangka. Tetapi tersangka dapat dibebaskan apabila terbukti tersangka benar-benar memiliki gangguan jiwa yang dites oleh tim dokter rumah sakit.
Karena ada alasan pemaaf bagi orang yang sakit jiwa atau gila sebagaimana diatur dalam pasal 44 KUHP.
Menurut berbagai media bahwasanya tersangka dijerat dengan pasal 281 dan pasal 289 KUHP. Pasal 281 terdapat 2 ayat dimana kalau melakukan perbuatan asusila secara sengaja dan terbuka dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun.
Sedangkan untuk Pasal 289 terkait perbuatan cabul yang menggunakan kekerasan atau ancaman pidana penjaa sembilan tahun.
Menurut penulis, pasal 290 ayat 1 KUHP juga pas untuk pelaku begal payudara karena melakukan perbuatan cabul disaat korban tidak berdaya dan diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Kenapa tidak berdaya, karena korban setelah dilecehkan, tidak berdaya untuk melakukan perlawanan karena tersangka menggunakan sepeda motor dan langsung kabur.
Lain lagi kalau korban adalah anak dibawah umur bisa kena pasal terkait pencabulan yang diatur UU Perlindungan anak khususnya pasal 76E UU Perlindungan Anak dan konsekuensinya menurut pasal 82 UU perlindungan anak bisa dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda 5 milyar rupiah.