Lihat ke Halaman Asli

Renungan Terkait INGUB No. 150 Tahun 2013

Diperbarui: 24 Juni 2015   03:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber foto: bismania.com 3 Januari 2013,  Hari Jum'at Pertama Pelaksanaan Ingub No 150 tahun 2013 tentang penggunaan Kendaraan Umum bagi para Pejabat dan Pegawai Pemprov DKI Jakarta.  teknis dan konkritnya, hari Jum'at di minggu pertama setiap sebulan (sebulan sekali loh, masih pemanasan), PNS DKI berangkat kerja dan pulang kerja naik transportasi umum. gak boleh bawa kendaraan.(ada pengecualian seperti ambulan,.... bisa baca sendiri di portal berita)

INGUB No. 150 menimbulkan pro kontra dimata masyarakat. Apalagi yang jelas merasakan pro kontra adalah Pegawai Negeri Sipil DKI Jakarta.  Tahukah Anda? Di Pemerintahan Kota Bekasi, Kota Depok, Jakarta Selatan dan KEMENHUB sudah memulai lebih dahulu kebijakan  serupa di tahun 2013.

PRO KONTRA ? Jelas ada,, yang pro adalah PNS DKI yang sudah terbiasa naik kendaraan umum. dan yang kontra  adalah PNS DKI yang terbiasa bawa kendaraan sendiri. Ini hanya masalah zona kebiasaan dan kenyamanan.

Alasan umum PNS yang keberatan: 1. X:"Rumah saya jauh di (Depok, Tangerang, Bogor, Bekasi) " Y:-- "Apakah tidak ada PNS yang rumahnya diwilayah luar Jakarta yang sudah terbiasa naik kendaraan umum?" Lagipula kan Ada Commuter Line, APTB, Feeder Busway, Transjakarta, Kopaja AC dan next(metro mini ac) apalagi yang gratisan Bus Jemputan enjoy Jakarta. 2. X:Berat diongkos Y:-- "Apakah sebulan dalam satu kali menggunakan transportasi umum gaji dalam sebulan setengahnya langsung habis?"  selain itu, kan bisa patungan(kalau misalanya naik taksi/bajai *kalau janjian). 3. X:"Engga nyaman, Penuh dan sumpek  (banyak pengamen bahkan yang lebih ekstrem pengamen maksa alias pemalak)." Y:-- "Sampaikan kritikmu langsung ke pak Jokowi disertai alasan yang logis dan saran(baiknya gimana)" (jangan beraninya ngomong dibelakang, cape hati tahu)"

bicara soal pencitraan, itu hanya komentar orang kesal dengan kebijakan ini , lalu bagaimana dengan Kota Bekasi, Kota Depok, Jaksel dan Kemenhub. apakah itu pencitraan juga?

bicara soal efektifitas, 1.X:"ah,, tetep aja nih macet..."--> Y: hellooww,, memangnya mie instan, baru sekali diterapkan langsung tiba-tiba mutlak buat Jakarta jadi gg macet, ingat proses. 2. X:"nanti kinerja pegawai down dan telat..." --> Y: terus pegawai yang udah lumayan  tua biasa naik angkutan umum tapi kinerjanya tetap bagus dan tidak telat? 3. X: "Paling ini program gak bakal lama bertahan.." --> Y: Jangan bicara seperti itu donk , harusnya doain biar di bulan Februari Angkutan umum di Jakarta tambah nyaman(tidak desak-desakan), aman(Bebas copet,jambret,pemalak, pelanggar asusila dan  pengamen yang suka maksa) dan Terjangkau.

Toh, ini hanya 1 kali dalam sebulan. kenapa 1 kali dalam sebulan? kenapa gak setiap hari aja ya? Biar pada gak stress.. haha  *lagian kasihan banget ya kalau sampai belum pernah naik angkutan umum.... apalagi yang sudah terbiasa dengan zona nyaman bawa mobil pake ac... joss..

Untuk itu, Dengan Di awali dari hal yang kecil yaitu 1 bulan sekali . PNS sebagai bagian dari yang menjalankan roda pemerintahan di Jakarta bisa mengerti, memahami dan merasakan kondisi transportasi umum di DKI JAKARTA.

Kalau dari PNS DKI kiranya bisa berhasil, kedepan pegawai swasta kiranya bisa mengikuti hal serupa ditambah pelajar dan mahasiswa yang sedang menempuh studi di ibukota. karena yang bikin macet itu banyak mobil pribadi yang terus bertambah jumlahnya apalagi sekarangya jamanya mobil murah. tinggal regulasi yang jelas, teknis dan berani memulai.

Kalau anda jago kritik, harusnya anda juga jago dalam memberikan saran apalagi soal transportasi dan kemacetan DKI Jakarta. Jangan Lupa tulis solusi konkritnya dan jangan segan untuk mengirimnya ke  pak Jokowi dan Pak Ahok. Siapa tahu usul/gagasan anda diterima dan biarkan media yang mengawalnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline