Lihat ke Halaman Asli

Belum Pulih dari Pandemi, Regulasi UNAIR Justru Semakin Menekan Perekonomian Pedagang Kaki Lima

Diperbarui: 25 Juli 2022   22:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Pandemic covid-19 memaksa masyarakat untuk merubah pola aktivitas yang biasanya bebas menjadikan semua kegiatan dilakukan dengan batasan yang ditatapkan oleh pemerintah, sebab memang pandemic ini diberlakukan pembatasan kontak fisik ( physical distancing) untuk memutus rantai penyebaran covid-19. 

Masa pandemic ini juga memeberikan dampak yang luar biasa terhadap berbagai sector ekonomi global di Kota Surabaya. Termasuk keberadaan usaha mikro kecil menengah (UMKM). 

Para pedagang kaki lima di Surabaya mengalami tekanan yang sangat besar dan dituntut untuk dapat beradaptasi agar usahanya dapat tetap bertahan ditengah krisis ekonomi akibat pandemic. 

Data Kadin (kepala dagang dan industri Indonesia) mengkonfirmasi sekitar 50 persen atau setara 30 juta dari pedagang usaha mikro kecil menengah di Indonesia harus tutup sementara akibat pandemic covid-19.

Pemerintah Surabaya selaras memberlakukan peraturan baru yang ditujukan untuk menekan penyebaran virus, dengan membatasi pergerakan masyarakat Kota Surabaya. 

Oleh karena itu munculah akan regulasi baru Kampus B unair tentang kendaraan mahasiswa baik mobil maupun motor dilarang memasuki zona kampus dan pelarangan tidak boleh masuknya pedagang kaki lima ke dalam zona kampus. Peraturan ini dibuat untuk menekan angka penyebaran virus di lingkup Kampus B Unair sekaligus mensterilkan zona jalanan kampus agar tidak terlihat kumuh.

Peraturan yang dibuat oleh pihak Kampus B Unair sangat berdampak besar terhadap perekonomian pedagang kaki lima yang tidak boleh masuk ke dalam zona kampus.  Tekanan ekonomi ini dialami oleh pedagang kaki lima di lingkungan sekitar Universitas Airlangga kampus B, yaitu pedagang sate yang menjadi langganan mahasiswa hingga penghuni perumdos yang ada dilingkungan kampus B Universitas Airlangga. 

"Jadi Pak Masdar (pedagang sate) adalah penjual sate yang sudah dikenal oleh masyarakat sekitar kampus B UNAIR yang sudah berjualan selama lebih dari 10 tahun. Beberapa waktu yang lalu beliau tetap berjualan meski waktu pembelajaran yang dilaksanakan secara daring. 

Sebulan belakangan ini beliau juga tidak diperbolehkan masuk zona kampus karena regulasi yang dibuat oleh pihak Airlangga Kampus B guna untuk mensterilkan jalanan kampus" jelas satpam yang berada di dekat gerbang kampus tempat Pak Masdar berjualan.

 Berdasarkan pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa Pak Masdar tidak mempunyai strategi khusus untuk ia berjualan saat pandemic covid melanda, Pak Masdar tetap berjualan setiap hari meski ia tahu pembeli dari kalangan mahasiswa tidak ada. 

Apalagi ketambahan akhir akhir ini ada larangan berjualan di zona kampus yang membuat Pak Masdar semakin kehilangan konsumennya dari dalam kampus.

Dokpri

Oleh karena itu, kita sebagai pembaca maupun penghuni di lingkungan Kampus B Unair dan mempunyai waktu lenggang bisa menyempatkan mampir sejenak membeli dagangan sate Pak Masdar yang berada di Jl. Dharmawangsa 21-23, Surabaya (Gerbang Barat Kampus B Unair). 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline