Pada awal tahun 2025, masyarakat Indonesia dikejutkan dengan munculnya tambahan opsen pajak pada kendaraan bermotor. Banyak yang beranggapan bahwa pajak tahunan kendaraan mereka akan meningkat, namun kenyataannya, pajak yang harus dibayarkan masyarakat tetap sama. Yang berubah hanyalah mekanisme distribusinya. Dalam artikel ini, kita akan membahas apa itu opsen pajak, bagaimana mekanismenya, dan apa pengaruhnya terhadap kewajiban pajak kendaraan Anda.
Apa Itu Opsen Pajak?
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pada Pasal 1 Ayat 61 dan 62, "Opsen" merujuk pada pungutan tambahan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Sementara itu, "Opsen PKB" adalah tambahan pungutan yang dikenakan oleh kabupaten/kota terhadap pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengenaan opsen pajak bertujuan untuk mempercepat distribusi hasil pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta memberikan otonomi lebih kepada daerah dalam pengelolaan keuangan untuk pembangunan daerah.
Pembagian Pajak Kendaraan Bermotor Sebelum dan Setelah Opsen Pajak
Sebelum adanya opsen pajak, pembagian hasil pajak kendaraan bermotor antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagai berikut:
- Pemerintah Provinsi menerima 70% dari pajak kendaraan bermotor.
- Pemerintah Kabupaten/Kota hanya menerima 30%.
Namun, setelah penerapan opsen pajak, pembagian hasil pajak kendaraan bermotor berubah menjadi:
- Pemerintah Provinsi menerima 61% dari pajak kendaraan bermotor.
- Pemerintah Kabupaten/Kota menerima 39%.
Perhitungan Opsen Pajak: Bagaimana Pengaruhnya?
Meskipun sering disangka bahwa pajak kendaraan akan meningkat, kenyataannya tidak ada kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar. Yang berubah hanyalah pembagian antara provinsi dan kabupaten/kota. Mari kita lihat beberapa perhitungan berikut:
1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Jika Anda membeli kendaraan baru seharga Rp500 juta, perhitungan BBNKB setelah penerapan opsen pajak adalah sebagai berikut:
- Misalnya tarif BBNKB di provinsi Anda 8% dari Rp500 juta = Rp40 juta.
- Dari Rp40 juta, sebesar 66% (Rp26.400.000) akan masuk ke kas kabupaten/kota, dan 34% (Rp13.600.000) akan masuk ke kas provinsi.
2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Jika harga kendaraan yang Anda beli bernilai Rp500 juta, maka PKB yang harus dibayar adalah:
- Misalnya tarif PKB di provinsi Anda 1% dari Rp500 juta = Rp5 juta.
- Dari Rp5 juta, sebesar 66% (Rp3.300.000) akan masuk ke kas kabupaten/kota, dan 34% (Rp1.700.000) akan masuk ke kas provinsi.
Perbandingan Sebelum Opsen Pajak Diterapkan
Sebelum opsen pajak, pembagian pajak kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:
1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Jika Anda membeli kendaraan baru seharga Rp500 juta, perhitungan BBNKB adalah:
- Misalnya tarif BBNKB di provinsi Anda 8% dari Rp500 juta = Rp40 juta.
- Dari Rp40 juta, sebesar 70% (Rp28.000.000) akan masuk ke kas kabupaten/kota, dan 30% (Rp12.000.000) akan masuk ke kas provinsi.
2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Jika harga kendaraan yang Anda beli bernilai Rp500 juta, maka PKB yang harus dibayar adalah:
- Misalnya tarif PKB di provinsi Anda 1% dari Rp500 juta = Rp5 juta.
- Dari Rp5 juta, sebesar 70% (Rp3.500.000) akan masuk ke kas kabupaten/kota, dan 30% (Rp1.500.000) akan masuk ke kas provinsi.
Apakah Beban Pajak Anda Bertambah?
Seperti yang terlihat dari perhitungan di atas, meskipun ada perubahan dalam pembagian hasil pajak antara provinsi dan kabupaten/kota, besaran pajak yang Anda bayar tidak berubah sama sekali. Pengenalan opsen pajak ini bertujuan untuk mempercepat distribusi dana ke kabupaten/kota tanpa menambah beban masyarakat.
Sebelumnya, pemerintah kabupaten/kota harus menunggu dana dari provinsi yang dibagi berdasarkan ketentuan tertentu. Dengan adanya opsen pajak, alokasi dana ke daerah menjadi lebih cepat dan efisien. Hal ini diharapkan bisa mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mendukung pembangunan daerah tanpa menambah beban pajak bagi masyarakat.
Pengecualian untuk Jakarta
Opsen pajak tidak berlaku di DKI Jakarta karena kota ini tidak memiliki pembagian antara provinsi dan kabupaten/kota, melainkan hanya satu kota administratif. Oleh karena itu, meskipun Jakarta tetap menerapkan pajak kendaraan bermotor, pembagian hasil pajaknya tidak melalui mekanisme opsen pajak.
Kesimpulan
Pengenalan opsen pajak ini merupakan perubahan penting dalam sistem distribusi pajak kendaraan di Indonesia. Meskipun banyak yang mengira pajak kendaraan mereka akan meningkat, kenyataannya tidak ada kenaikan pajak yang harus dibayarkan. Yang berubah hanyalah cara distribusi pajak yang lebih cepat dan langsung ke kabupaten/kota.
Bagi masyarakat, ini artinya tidak ada beban tambahan, tetapi bagi pemerintah daerah, ini merupakan cara efektif untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan tanpa menambah beban pada masyarakat. Opsen pajak ini juga meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam sistem pajak kendaraan.
Jika Anda masih merasa bingung mengenai opsen pajak, pastikan untuk mengikuti informasi terbaru dari pemerintah daerah setempat, karena setiap daerah mungkin memiliki kebijakan yang sedikit berbeda terkait pajak kendaraan bermotor.
Bagaimana pendapat Anda mengenai perubahan ini?
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI