Abstract:
Hukum kewarisan dalam Islam adalah suatu hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris. Hukum kewarisan ini merupakan bagian dari hukum keluarga (al-Ahwalus Syahsiyah) dan sangat penting dipelajari karena memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kehidupan manusia dalam bermasyarakat.
Sumber-sumber hukum kewarisan dalam Islam terdapat pada Al-Qur'an dan hadits, yang mengatur tentang pembagian warisan menurut kaidah Islam. Kewarisan dalam Islam mendapat perhatian besar karena pembagian warisan sering menimbulkan akibat-akibat yang tidak menguntungkan bagi keluarga yang ditinggal mati pewarisnya.
Hukum kewarisan Islam di Indonesia telah mengalami perkembangan dan pembentukan, yang disebutkan dalam beberapa referensi. Pada dasarnya, hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris.
Hukum kewarisan Islam menyediakan cara yang tepat dan adil untuk mengelola harta peninggalan pewaris, yang akan membantu mengurangi konflik dan perbedaan pemikiran terhadap pembagian warisan. Pengertian dan kedudukan hak waris anak tiri dalam hukum waris Islam, serta cara mendapatkan bagian hak waris anak tiri dalam hukum waris Islam, merupakan beberapa permasalahan yang telah dijelaskan dalam penelitian.
Keywords: Kewarisan,Pewaris,Ahli Waris,Islam.
Introduction
Hukum kewarisan Islam merupakan satu dari sekian banyak hukum Islam yang terpenting, yang mengatur siapa-siapa saja orang yang bisa menjadi ahli waris. Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal, serta akibatnya bagi para ahli waris.
Hukum kewarisan Islam disebut juga sebagai hukum warisan, hukum faraid, hukum hifz al-maal, atau hukum keluarga. Ini adalah hukum yang berlaku untuk umat Islam di mana saja di dunia ini, dan hukum ini bersifat wajib dan berlaku untuk umat Islam di mana saja di dunia ini.
Hukum kewarisan Islam memiliki peran sentral dalam menata hubungan hukum di dalam masyarakat muslim. Kewarisan dalam Islam diatur oleh prinsip-prinsip hukum syariah yang mengatur pembagian harta warisan setelah seseorang meninggal dunia. Prinsip-prinsip ini tidak hanya mencakup distribusi harta, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai keadilan, keseimbangan, dan kesejahteraan masyarakat. Kewarisan dalam Islam diatur secara rinci dalam Al-Qur'an dan Hadis, memberikan pedoman yang jelas untuk melibatkan aspek-aspek hukum, agama, dan sosial.
Penting untuk memahami bahwa hukum kewarisan Islam tidak hanya berfungsi sebagai peraturan terkait pembagian harta, melainkan juga sebagai instrumen untuk menciptakan keadilan dan melindungi hak-hak waris. Prinsip-prinsip kewarisan ini mencerminkan pandangan Islam tentang hak-hak dan tanggung jawab individu dalam konteks kehidupan sehari-hari, sekaligus mengakui peran penting keluarga sebagai unit terkecil masyarakat.