Lihat ke Halaman Asli

Beresiko Tinggi, Dinas Pendidikan Larang Perpisahan Sekolah di Luar Sekolah

Diperbarui: 16 Mei 2024   12:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Dinas Pendidikan memiliki tugas penting dalam menjaga keamanan dan keselamatan para siswa. Oleh karena itu, keputusan untuk melarang acara perpisahan sekolah di luar sekolah merupakan langkah yang bijak. Dalam situasi di mana risiko kecelakaan atau kejadian negatif lainnya tinggi, penting bagi pihak sekolah untuk menetapkan kebijakan yang menjaga keamanan siswa sebagai prioritas utama.

Acara perpisahan sekolah seringkali diadakan di luar sekolah dengan berbagai aktivitas yang melibatkan transportasi dan tempat yang tidak terkontrol sepenuhnya oleh pihak sekolah. Hal ini dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, pengawasan yang kurang ketat, dan potensi tindakan kenakalan remaja. Dengan melarang perpisahan sekolah di luar sekolah, Dinas Pendidikan dapat meminimalkan risiko-risiko tersebut dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi siswa.

Selain itu, dengan melarang perpisahan sekolah di luar sekolah, pihak sekolah dapat lebih mudah mengawasi dan mengontrol jalannya acara. Dengan demikian, mereka dapat memastikan bahwa acara tersebut berjalan dengan tertib dan aman bagi semua peserta. Kegiatan perpisahan sekolah yang diadakan di lingkungan sekolah juga dapat memperkuat rasa kebersamaan dan kekeluargaan di antara siswa dan guru.

Keputusan Dinas Pendidikan untuk melarang perpisahan sekolah di luar sekolah juga dapat mengurangi beban tanggung jawab pihak sekolah terhadap kejadian yang terjadi di luar lingkungan sekolah. Dengan mengadakan acara perpisahan di dalam sekolah, pihak sekolah dapat lebih mudah mengendalikan situasi dan memberikan bantuan jika ada kejadian darurat. Hal ini juga dapat mengurangi kemungkinan terjadinya konflik antara siswa dengan masyarakat sekitar akibat kebisingan atau kerusuhan yang mungkin terjadi saat acara di luar sekolah.

Disdik DKI Jakarta juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) pada 30 April 2024. Dalam SE Nomor e-0017/SE/2024 itu dijelaskan bahwa kegiatan perpisahan hanya boleh dilaksanakan di lingkungan sekolah. Kebijakan ini dikeluarkan karena banyak kasus kecelakaan yang membawa rombongan study tour. Kasus kecelakaan rombongan study tour contohnya yaitu SMK Lingga Kencana Depok yang akhir-akhir ini sedang ramai diperbincangkan.

Dinas Pendidikan sudah mengeluarkan larangan namun, apakah sekolah mentaati larangan tersebut? jika dilihat dilapangan masih banyak sekolah yang melaksanakan perpisahan di luar sekolah bahkan di luar kota.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline