Lihat ke Halaman Asli

Rafi Mohammad Alfadhl

Mahasiswa Aktif Pendidikan Bahasa Arab UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Masih Perlukah Tukang Parkir di Indonesia?

Diperbarui: 1 Mei 2023   05:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pernah gak sih kamu parkir di Alfamart atau Indomart cuman 3 menit terus ditagih uang parkir sama mamang parkirnya Rp.2000? Greget banget sih, padahal cuman sebentar. zzz meresakan banget.

Di Indonesia, tukang parkir biasanya ditemukan di sekitar tempat-tempat ramai seperti pusat perbelanjaan, pasar tradisional, dan lokasi wisata. Tukang parkir bertugas untuk membantu pengendara mencari tempat parkir yang aman dan nyaman. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, muncul pertanyaan apakah masih diperlukan tukang parkir di Indonesia.

Sebelum membahas lebih jauh, mari kita lihat beberapa fakta tentang tukang parkir di Indonesia. Menurut data dari Kementerian Perhubungan, pada tahun 2019 terdapat sekitar 2,7 juta tukang parkir yang tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang sekitar 2,5 juta. Namun, angka tersebut belum termasuk tukang parkir yang bekerja secara ilegal.

Tukang parkir di Indonesia biasanya bekerja secara mandiri dan tidak memiliki regulasi yang jelas. Beberapa tukang parkir bekerja di bawah naungan asosiasi tukang parkir, namun asosiasi ini juga tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat. Sebagai akibatnya, beberapa tukang parkir melakukan praktik-praktik yang tidak etis seperti menarik biaya parkir yang tidak wajar atau meminta uang dari pengendara sebagai "uang saku".

Namun, di sisi lain, beberapa pihak berpendapat bahwa tukang parkir masih diperlukan di Indonesia. Salah satu alasan adalah karena kurangnya tempat parkir resmi yang tersedia di kota-kota besar. Beberapa tempat parkir yang tersedia juga terkadang tidak memadai untuk menampung banyak pengendara, sehingga tukang parkir menjadi solusi sementara untuk mengatasi masalah parkir.

Selain itu, tukang parkir juga dapat membantu mencegah kejahatan seperti pencurian kendaraan. Beberapa tukang parkir biasanya diberi wewenang oleh asosiasi tukang parkir untuk menjaga kendaraan yang diparkir di area yang mereka jaga. Hal ini dapat membuat pengendara merasa lebih tenang ketika meninggalkan kendaraannya.

Namun, ada juga yang berpendapat bahwa tukang parkir tidak lagi diperlukan di Indonesia. Seiring dengan perkembangan teknologi, beberapa aplikasi parkir seperti ParkirajA atau GoParkin sudah tersedia dan bisa diakses oleh pengguna di smartphone mereka. Aplikasi ini memungkinkan pengendara untuk mencari tempat parkir yang tersedia dan melakukan pembayaran tanpa harus berhadapan langsung dengan tukang parkir.

Selain itu, beberapa pusat perbelanjaan dan tempat wisata juga sudah menyediakan sistem parkir yang modern, seperti gate yang otomatis atau sistem tiket parkir yang terintegrasi dengan aplikasi. Hal ini membuat tukang parkir menjadi tidak lagi dibutuhkan, setidaknya di tempat-tempat tersebut.

Kesimpulannya, meskipun tukang parkir masih dibutuhkan di beberapa tempat di Indonesia, namun keberadaannya perlu diatur dengan lebih baik agar tidak menimbulkan praktik-praktik yang tidak etis. Di sisi lain, teknologi dan inovasi baru juga harus digunakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline