Lihat ke Halaman Asli

raffli Liverpool

Siswa SMK Negeri 7 Semarang

Drone Cinematic Masa Kini

Diperbarui: 27 November 2024   21:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Dengan kemajuan teknologi masa kini banyak cara untuk mengabadikan moment dengan foto/vidio. Seperti drone alat yang dapat terbang dengan di lengkapi kamera dan gimbal agas hasil vidio stabil. selain fotografi dan vidiografi drone bisa di gunakan untuk pemetaan,di bidang pertanian,hingga misi Rescue yang susah di jangkau.Dalam artikel ini, kita akan membahas apa itu drone kamera gimbal, kelebihan dan kekurangan, aturan terbang.

Apa itu gimbal kamera pada drone?

Gimbal stabilizer pada drone adalah perangkat mekanis yang di rancang untuk menjaga kamera tetap stabil selama pengambilan gambar atau perekman vidio. Pada dasarnya, gimbal menggunakan sistem sensor dan motor yang bekerja secara otomatis untuk menyeimbangkan dan menstabilkan kamera terhadap gerakan drone. Biasanya di lengakapi dengan 3 axis gimbal, untuk menjaga keseimbangan gerak horizontal,vertikal, atau kanan dan kiri.

Kelebihan Drone Kamera Gimbal

  • Bentuknya yang kecil sehingga meminimalisir biaya produksi dan mudah di bawa kemana mana.
  • Dapat di gunakan untuk kebutuhan lainya seperti pemetaan tanah,misi rescue,hingga pencegahan hama di bidang pertanian
  • Kualitas kamera yang baik, drone semakin dapat di andalkan dalam kebutuhan apapun

Kekurangan Drone Kamera Gimbal 

  • Waktu terbang yang ridak lama,karena pada drone mempunyai banyak komponen seperti 4 dinamo baling-baling,gps,sensor,dan kamera
  • Harga nya yang mahal,pada drone profesional harga mencapai 10 hingga 20 juta
  • Pada saat kondisi terbang sangat rentan jatuh seperti menabrak kabel listrik,tali layangan,hingga burung yang sering menganggap drone itu musuh
  • Emang Ada Aturan Terbang Buat Drone?

Peraturan Menteri No 37 Tahun 2020 Saat ini regulasi penerbangan bukan hanya mengatur penerbangan angkutan udara tetapi juga pengoperasian terhadap sistem pesawat udara tanpa awak/drone. Peraturan Menteri Perhubungan No. 37 Tahun 2020 yang menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan No. 47 Tahun 2016 & No. 180 Tahun 2015. Regulasi Drone: PM 37/2020 ini merupakan peraturan terbaru yang menggantikan aturan sebelumnya. Menurut menteri perhubungan, pengguna drone perlu mengetahui dengan baik regulasi karena tujuan penggunaanya yang mulai beragam.

Adapun Tarif menerbangkan drone di taman nasional adalah Rp2 juta per unit per hari, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024. Tarif ini berlaku untuk semua taman nasional, termasuk Taman Nasional Gunung Merapi, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Taman Nasional Komodo, dan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

Pengoperasian Drone di Ruang Udara Terbuka

  • Pengoperasian di Controlled Airspace harus atas persetujuan Direktur Jenderal.
  • Pengoperasian di Uncontrolled Airspace dengan ketinggian lebih dari 400 feet (120 meter) [sebelumnya 500 feet (150 meter)] harus atas persetujuan Direktur Jenderal.
  • Pengoperasian di Uncontrolled Airspace dengan ketinggian kurang dari 400 feet (120 meter) [sebelumnya 500 feet (150 meter)] tidak memerlukan persetujuan.
  • Pengoperasian di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), termasuk bandara yang belum memiliki KKOP, harus atas persetujuan Direktur Jenderal.
  • Pengoperasian di dalam radius 3 NM dari helipad di luar KKOP, harus atas persetujuan Direktur Jenderal.
  • Pengoperasian di Prohibited & Restricted Area, harus atas persetujuan Direktur Jenderal dan instansi yang berwenang pada kawasan tersebut.

Kesimpulan

Kamera drone digital menawarkan perspektif baru dalam dunia fotografi dan videografi. Dengan kemampuan untuk menangkap gambar dari ketinggian dan sudut pandang yang unik, drone telah merevolusi cara kita melihat dan merekam dunia. Meskipun ada tantangan dalam penggunaan dan perawatan drone, banyak fotografer dan videografer menemukan bahwa manfaat yang ditawarkan jauh lebih besar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline