Rachel Vennya menggegerkan publik dengan aksi nekatnya yang kabur dari karantina usai pulang dari Amerika Serikat dalam rangka acara yang diadakan oleh Erigo Apparel
Perempuan berusia 26 tahun itu diketahui "menyogok" Ovel, petugas keamanan bandara. Ia menghubungi Ovel sejak masih berada di Amerika, dan meminta bantuan untuk tidak menjalani karantina.
Rachel Vennya tiba di bandara Soekarno-Hatta pada 16 September sekitar pukul 23.00. Ia sempat diminta mengisi formulir kesehatan setibanya di bandara.
Ia kemudian memberikan hasil tes PCR--yang dilakukan di AS--ke petugas bandara. Setelah itu, Rachel Vennya bergegas mengambil bagasi.
"Saya di bagasi baru ketemu sama Mbak Ovel. Kata Mba Ovel, 'Sini kertas saya bawa, bagasi saya ambilin.' Habis itu kita tunggu bagasi keluar, setelahnya jalan saja, enggak ngomong apa-apa," kata Rachel Vennya.
Ibu dua orang anak tersebut sempat bertanya dirinya akan dibawa ke hotel atau Wisma Atlet lebih dulu. Ovel mengarahkan Rachel Vennya dan dua orang lainnya ke Wisma Atlet.
"Saya naik Damri menuju ke Wisma Atlet (atas arahan Ovel), saya enggak tahu dibantu siapa. Saya cuma didatangi saja (oleh petugas Satgas), cuma diantar ke pintu bus, habis itu naik sendiri bertiga," tuturnya.
"Dari bus, ke Wisma Atlet, saya langsung pulang ke rumah. Tidak, saat itu tidak ke Wisma Atlet, Dijemput TNI, tapi enggak tahu siapa, cuma bilang 'Pak' saja. Dia cuma bilang, 'Ikut saya', terus saya pulang," imbuh Rachel Vennya.
Kasus ini merupakan termasuk kedalam public affairs karena telah membuat kericuhan di kalangan masyarakat atas kebijakan yang pemerintah telah buat bahwa masyarakat yang setelah pergi dari luar negeri wajib menjalankan karantina
Pihak Erigo diketahui sebelumnya telah memberikan sejumlah uang kepada Rachel Vennya untuk uang saku selama di karantina, bukannya digunakan dengan baik malahan Rachel Vennya menggunakan uang itu untuk "menyogok" petugas bandara.
Tentu kejadian ini diluar kendali pihak Erigo, CEO Erigo Apparel, Muhamad Sadad pun diperiksa oleh polisi untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menimpa salah satu talent nya ini.
Atas kasus kabur karantina, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.